Tuntas! Jatanras Polda Sumut Berhasil Tangkap DPO Pembuang Mayat Wanita di Kabupaten Karo

Laporan: S Hadi Purba

MEDAN | SUARAGLOBAL.COM – Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Poldasu) berhasil menangkap seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan wanita bernama Mutia Pratiwi alias Sela. Mayat korban ditemukan di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Libatkan Seluruh Komponen Masyarakat Untuk Perangi Narkoba

Penangkapan terhadap pelaku berinisial R alias Iwan Bagong, warga Serdang Bedagai, dilakukan pada Jumat (8/11/2024) di sebuah rumah di Desa Signi, Kecamatan Kreung Semayam, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara.

Baca Juga:  Pasien Meninggal, Massa dan Keluarga Geruduk RSUD Soewandhie: Tuntut Transparansi Penanganan Medis, Ini Jelasnya

\”Pelaku R berhasil kami tangkap setelah pelacakan intensif berdasarkan pengembangan kasus. Ia mengakui perannya dalam membuang jasad korban Sela atas perintah tersangka utama, J, yang sebelumnya sudah ditangkap,\” ungkap Kombes Pol Sumaryono, Direktur Reskrimum Polda Sumut, melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, pada Kamis (21/11/2024) malam.

Baca Juga:  Miris ! Jalan Lintas Kabupaten Buru Selatan Dipenuhi Sampah Yang Menggunung, Warga Resah

Dalam keterangannya, Hadi menjelaskan bahwa pelaku R menerima upah sebesar Rp60 juta dari tersangka J untuk membuang jasad korban ke Kabupaten Karo menggunakan mobil. \”Pelaku mengakui perannya sebagai eksekutor dalam pembuangan jenazah korban. Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa uang sisa upah, ponsel, dan kendaraan yang digunakan dalam kejahatan ini,\” jelas Hadi.

Baca Juga:  Rutan Surabaya Mantapkan Komitmen ASN Lewat Penandatanganan Pakta Integritas 2025

Pelaku kini mendekam di Direktorat Reskrimum Polda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 221 juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga:  Balap Liar di Malang Dibubarkan, 14 Motor Diamankan dan Pelaku Diberikan Pembinaan

Kasus ini bermula pada 22 Oktober 2024 ketika jasad korban ditemukan di kawasan Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Karo. Penyelidikan awal yang dilakukan oleh personel Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut mengarah pada seorang pengusaha berinisial J, warga Kota Siantar, yang kemudian ditangkap bersama dua rekannya, S dan E.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Perkuat Struktur Kepemimpinan: Sertijab 23 PJU dan Kapolres Digelar di Mapolda Jatim

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa korban Sela telah tinggal selama sebulan bersama tersangka J di rumahnya di Jalan Merdeka, Kota Siantar. Hubungan mereka memburuk hingga berujung pada pertengkaran yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga:  Pemkab Sidoarjo Siapkan Super Apps, Belajar dari Jogja Smart Service

\”Tersangka J mengakui bahwa setelah korban meninggal, ia meminta bantuan rekannya untuk membuang jasad korban. Pelaku utama J dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana karena perbuatannya yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,\” tambah Kombes Pol Sumaryono.

Baca Juga:  Polda Jatim Borong Tiga Penghargaan Nasional di Ajang Rakernis SDM Polri 2025

Dengan tertangkapnya R, kasus ini semakin terang benderang. Polisi memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam pembunuhan dan pembuangan jasad korban akan diproses hukum tanpa pandang bulu.

Baca Juga:  Asyik Main 'Fafafa' di Warkop, Pria Asal Sampang Ditangkap Polisi Surabaya: Jual Chip Jadi Tambahan Cuan

\”Penanganan kasus ini menjadi prioritas kami untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya,\” tutup Kombes Pol Hadi Wahyudi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!