Laporan: S Hadi Purba

MEDAN | SUARAGLOBAL.COM – Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Poldasu) berhasil menangkap seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan wanita bernama Mutia Pratiwi alias Sela. Mayat korban ditemukan di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Polda Jateng Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika dan Obat Berbahaya di Demak, Satu Pelaku Diamankan 

Penangkapan terhadap pelaku berinisial R alias Iwan Bagong, warga Serdang Bedagai, dilakukan pada Jumat (8/11/2024) di sebuah rumah di Desa Signi, Kecamatan Kreung Semayam, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara.

Baca Juga:  Syekh Mujtaba Ingatkan Pemerintah: \"Kapal NKRI Bocor, Perlu Gerak Cepat untuk Selamatkan Bangsa\"

\”Pelaku R berhasil kami tangkap setelah pelacakan intensif berdasarkan pengembangan kasus. Ia mengakui perannya dalam membuang jasad korban Sela atas perintah tersangka utama, J, yang sebelumnya sudah ditangkap,\” ungkap Kombes Pol Sumaryono, Direktur Reskrimum Polda Sumut, melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, pada Kamis (21/11/2024) malam.

Baca Juga:  Dari Bendungan Jragung ke Giant Sea Wall, Gibran Tinjau Infrastruktur Ketahanan Bencana Jateng

Dalam keterangannya, Hadi menjelaskan bahwa pelaku R menerima upah sebesar Rp60 juta dari tersangka J untuk membuang jasad korban ke Kabupaten Karo menggunakan mobil. \”Pelaku mengakui perannya sebagai eksekutor dalam pembuangan jenazah korban. Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa uang sisa upah, ponsel, dan kendaraan yang digunakan dalam kejahatan ini,\” jelas Hadi.

Baca Juga:  BAM DPR RI Turun ke Mojokerto, Festival Aspirasi Gaungkan Revitalisasi Ekosistem Bumi Majapahit

Pelaku kini mendekam di Direktorat Reskrimum Polda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 221 juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga:  Akhir Tahun Ketat, Pengawasan Pupuk Bersubsidi di Nganjuk Diperkuat: Polisi–Distan Turun ke Kios Cegah Penyimpangan

Kasus ini bermula pada 22 Oktober 2024 ketika jasad korban ditemukan di kawasan Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Karo. Penyelidikan awal yang dilakukan oleh personel Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut mengarah pada seorang pengusaha berinisial J, warga Kota Siantar, yang kemudian ditangkap bersama dua rekannya, S dan E.

Baca Juga:  Ratusan Warga Manebet Tumpah Ruah, Senam dan Jalan Sehat Meriahkan HUT RI ke-81

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa korban Sela telah tinggal selama sebulan bersama tersangka J di rumahnya di Jalan Merdeka, Kota Siantar. Hubungan mereka memburuk hingga berujung pada pertengkaran yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga:  Misteri Gundukan di Makam Secokro: Warga Leyangan Digegerkan Adanya Penemuan Jenazah Bayi di Makam, Ini Jelasnya

\”Tersangka J mengakui bahwa setelah korban meninggal, ia meminta bantuan rekannya untuk membuang jasad korban. Pelaku utama J dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana karena perbuatannya yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,\” tambah Kombes Pol Sumaryono.

Baca Juga:  Debat Publik Pilbup Boyolali 2024: Profesionalisme Keamanan dan Semangat Demokrasi yang Kondusif

Dengan tertangkapnya R, kasus ini semakin terang benderang. Polisi memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam pembunuhan dan pembuangan jasad korban akan diproses hukum tanpa pandang bulu.

Baca Juga:  Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2025: 95 Pengendara Terjaring dalam 3 Hari

\”Penanganan kasus ini menjadi prioritas kami untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya,\” tutup Kombes Pol Hadi Wahyudi.(*)