Desakan Ekonomi Yang Begitu Sulit, Seorang Residivis Kasus Narkoba Ahkirnya Harus Berurusan Kembali Dengan Hukum, Ini Jelasnya

Laporan: Ninis Indrawati

PROBOLINGGO | SUARAGLOBAL.COM – Seorang residivis narkoba berinisial SE (40), warga Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. SE diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Probolinggo pada Rabu (21/8/2024) setelah tertangkap memiliki narkotika jenis sabu seberat 15,01 gram.

Penangkapan SE bukan tanpa alasan. Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di sekitar kediaman SE, polisi segera bergerak. Informasi yang diterima mengindikasikan bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Kecamatan Dringu, dengan SE sebagai salah satu pelaku yang sudah menjadi langganan polisi.

Baca Juga:  Satlantas Polres Boyolali Hadirkan Badut untuk Berikan Edukasi Lalu Lintas: Upaya Meningkatkan Keamanan dan Kenyamanan Pengguna Jalan

“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi SE sebagai pelaku. Kami segera menggerebek rumahnya setelah memastikan keberadaannya,” ungkap AKP Nanang Sugiyono, Kasat Narkoba Polres Probolinggo, dalam keterangan resminya pada Kamis (22/8/2024).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi sabu yang disembunyikan SE di dalam sebuah toples di dapur rumahnya. SE tidak dapat mengelak, dan bersama barang bukti, ia langsung dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

SE, yang sebelumnya telah menjalani hukuman penjara pada tahun 2021 untuk kasus serupa, kini kembali terancam hukuman berat. Berdasarkan Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ia bisa dijatuhi hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga:  Kapolres Salatiga Gelar Halalbihalal Bersama Awak Media Salatiga, Jalin Silaturahmi Dan Sinergitas

Ketika diinterogasi, SE mengaku kembali terjun ke dunia narkoba karena desakan kebutuhan ekonomi. Meski sempat merasakan dinginnya tembok penjara, SE mengaku tidak memiliki pilihan lain selain melanjutkan bisnis haram tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Polres Probolinggo, melalui AKP Nanang, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami akan terus memburu dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Kami juga sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam melaporkan kegiatan-kegiatan yang mencurigakan,” tegasnya.

Baca Juga:  Thania Kusumaningtyas: Dari Sasana ke Panggung Emas PON XXI, Kebanggaan Salatiga yang Tak Terkalahkan

AKP Nanang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan SE diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku lainnya bahwa hukum akan selalu mengawasi dan menindak tegas tindakan ilegal tersebut.

Dengan penangkapan ini, Polres Probolinggo memperkuat komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!