Jos! Satresnarkoba Polres Sampang Berhasil Bekuk Kurir Sabu Hampir 1 Kilogram
Laporan: Ninis Indrawati
SAMPANG | SUARAGLOBAL.COM – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Madura kembali menunjukkan hasil signifikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar dengan menangkap seorang kurir muda pada Jumat malam (18/04/2025). Tak tanggung-tanggung, hampir 1 kilogram sabu berhasil disita dalam operasi ini.
Pelaku berinisial A (21), warga Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, diciduk saat tengah bersiap mengantarkan paket narkoba kepada seseorang yang telah masuk dalam radar petugas. Penangkapan berlangsung cepat dan tanpa perlawanan setelah dilakukan pengintaian intensif oleh tim Satresnarkoba.
Barang Bukti Nyaris 1 Kilogram
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (23/04/2025), Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM, didampingi Kasatresnarkoba IPTU Hery Indratulloh, menjelaskan bahwa dari tangan pelaku, diamankan sembilan paket sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat total mencapai 938,73 gram.
“Barang bukti terdiri dari sembilan paket dengan berat bervariasi, masing-masing ± 103,10 gram, ± 103,14 gram, ± 103,81 gram, ± 104,70 gram, ± 104,70 gram, ± 104,79 gram, ± 104,80 gram, ± 104,81 gram, dan ± 104,88 gram,” ungkap IPTU Hery merinci.
Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku sebagai sarana pengantaran barang haram tersebut.
Berawal dari Laporan Warga
Kapolres menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Ketapang. Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di bawah komando IPTU Hery Indratulloh, hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus dalam waktu singkat.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat. Informasi yang mereka sampaikan sangat penting dalam pengungkapan kasus ini,” ujar AKBP Hartono.
Dukungan Terhadap Program Nasional
Kapolres menambahkan bahwa pengungkapan ini sejalan dengan program prioritas nasional Asta Cita yang diusung Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam misi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika.
“Kami terus berkomitmen menjaga Sampang tetap bersih dari narkoba. Ini bukan hanya tugas kepolisian, tapi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman Berat
Kini, Tersangka A kini menjalani proses hukum di Mapolres Sampang. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Putus Mata Rantai Peredaran
Polres Sampang menegaskan bahwa operasi semacam ini akan terus digencarkan guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Madura, khususnya Kabupaten Sampang yang kerap dijadikan jalur transit oleh jaringan pengedar. (*)
Tinggalkan Balasan