Pimpin Rakor Pengendalian Pelaksanaan APBD 2019 Triwulan II, Ganjar: Saya juga menegaskan, karyawan Pemprov dilarang memakai jilbab

Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo berbincang dengan Sekda Provinsi Jateng di sela Rakor Pengendalian Pelaksanaan APBD 2019 Triwulan II di Gedung B lantai 5 Setda Jateng. (Foto: dok. Humas Pemprov Jateng)

Semarang, beritaglobal.net – Pemprov Jateng memperbanyak jumlah hari berseragam busana adat untuk ASN. Jika sebelumnya hanya tanggal 15 tiap bulan, kini ASN wajib berbusana adat tiap hari Kamis.

Dalam release tertulis Humas Pemprov Jateng kepada beritaglobal.net, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, aturan dirinci yakni pada Kamis pekan pertama hingga ketiga, ASN wajib mengenakan busana adat Jawa. Sedangkan Kamis pekan terakhir mengenakan busana adat Nasional.

Baca Juga:  Akhirnya Kini Bisa Hirup Udara Bebas Dikeluarkan Dari Lapas, Cilacap.

“Jadi, setiap Kamis minggu pertama, kedua dan ketiga mengenakan busana daerah Jawa, Kamis minggu terakhir menggunakan busana adat nusantara,” katanya, di sela Rakor Pengendalian Pelaksanaan APBD 2019 Triwulan II di Gedung B lantai 5 Setda Jateng, Selasa (23/07/2019).

Yang dimaksud busana adat Nasional adalah semua pakaian adat dari seluruh daerah di Indonesia. Secara bercanda, Ganjar menyebut jika Sekda Jateng Sri Puryono mengenakan koteka pun dibolehkan.

Baca Juga:  Derita Sakit Menahun, Akhirnya Lanjar Nekat Ambil Keputusan Ini

Menurut Ganjar semua busana adat daerah di Indonesia bagus dan harus dilestarikan. Ia menentang jika ada yang berpandangan negatif pada busana adat tertentu.

“Kalau Pak Sekda mau pakai koteka, tidak masalah. Kalau ada yang menganggap saru, itu persepsi atau pikiran, padahal koteka itu kekayaan budaya bangsa Indonesia,” katanya.

Menurut gubernur, penggunaan pakaian adat akhir – akhir ini kembali digaungkan dan ramai di sosial media. Menurutnya hal itu diperlukan dalam rangka pengenalan, pembinaan, dan pengembangan kebudayaan nasional, serta untuk melestarikan kebudayaan Jateng.

Baca Juga:  Verifikasi Lapangan, Tim Penilai Nasional Kemenpan Reformasi Birokrasi Kunjungi Korem 073/Makutarama

“Para pejabat birokrasi Pemprov Jateng harus dapat menjadi teladan dan mendukung kebijakan mengenakan pakaian tradisional Jawa ini. Saya juga menegaskan, karyawan Pemprov dilarang memakai jilbab. Yang boleh pakai jilbab, karyawati,” guraunya disambut tawa para kepala OPD yang hadir.

Sebelumnya, melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 430/9525 tertanggal 7 Oktober 2014 tentang Penggunaan Bahasa Jawa untuk komunikasi lisan, gubernur juga memerintahkan menggunakan bahasa Jawa di jajaran birokrasinya, baik untuk komunikasi formal maupun nonformal. (Kris/HMS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!