Polres Malang Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Malang, Pelaku Berhasil Dibekuk di Surabaya

 

Laporan: Ninis Indrawati

MALANG | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil menangkap EW (51), terduga pelaku pembunuhan terhadap SN (48), seorang ibu rumah tangga dari Dusun Bugis Krajan, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

SN ditemukan tewas dengan luka parah di bagian kepala. Wakapolres Malang, Komisaris Polisi Imam Mustolih, menyatakan bahwa EW, yang dikenal sebagai pengamen dan teman lama korban, ditangkap di terminal Bratang, Surabaya, pada Sabtu (20 Juli 2024) pukul 16.00 WIB.

Baca Juga:  BPBD Jateng Lepas 20 Orang Relawan Serta Kirim Bantuan Logistik Ke Nusa Tenggara Barat

“EW telah mengenal korban sejak lama. Penangkapan dilakukan di Surabaya pada Sabtu sore,” kata Kompol Imam Mustolih dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (22 Juli 2024).

Kejadian tragis ini bermula ketika suami korban, Juwanto, pulang kerja pada Selasa (16 Juli 2024) dan menemukan istrinya tertidur dengan selimut menutupi tubuh. Ketika upaya untuk membangunkan istrinya tidak berhasil, Juwanto menemukan bahwa kepala istrinya terluka parah dan berdarah.

Polisi yang tiba di tempat kejadian langsung melakukan olah TKP dan menggunakan metode Scientific Crime Investigation untuk mengumpulkan bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV dan keterangan dari 13 saksi. Dari hasil investigasi, diketahui bahwa EW terlihat bersama korban pada hari kejadian.

Baca Juga:  Totalitas Personel Bhabinkamtibmas Polres Madina Jalani Tugas, Bantu Gali Kubur Warga Binaan Yang Meninggal

Kompol Imam mengungkapkan bahwa motif pembunuhan adalah sakit hati karena korban menolak meminjamkan uang sebesar Rp 1 juta kepada tersangka.

EW mengakui telah menggunakan palu yang dibawa dari rumah korban untuk memukul kepala korban hingga tewas.

“Setelah melakukan pembunuhan, tersangka membawa kabur handphone dan satu unit kendaraan Honda Vario milik korban,” tambah Kompol Imam.

Baca Juga:  Hadiri Pertemuan Rutin Pamerkersa, Penasehat Pamerkersa Ingatkan Anggota Untuk Selalu Bermanfaat Bagi Lingkungan

Atas perbuatannya, EW dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. EW menghadapi ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan tragis yang berhasil diungkap oleh Polres Malang, dan menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya kehati-hatian dalam bergaul dan mempercayai orang lain. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!