DJKI dan UMS Adakan Edukasi Paten Drafting bagi Perguruan Tinggi Muhammadiyah/Aisyiyah

 

Laporan: Tedy M

SURAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menginisiasi kegiatan Edukasi Paten Drafting yang ditujukan bagi Civitas Akademika Perguruan Tinggi Muhammadiyah/Aisyiyah dari berbagai daerah. Kegiatan ini berlangsung di Edutorium KH. Ahmad Dahlan UMS dan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto, pada Senin (24/06).

Edukasi Paten Drafting merupakan pelatihan penyusunan draf spesifikasi paten. Tujuannya adalah membekali peserta dengan kemampuan menyusun dokumen spesifikasi paten sesuai ketentuan yang berlaku dan siap diajukan ke DJKI. Kegiatan ini mencakup teori dan praktik yang membantu penemu dan penasihat mereka (inventor) memperoleh keterampilan teknis untuk mempersiapkan dan mengajukan permohonan paten yang dirancang dengan baik. Manual penyusunan paten yang dihasilkan akan memandu pengguna melalui proses persiapan, penyusunan, pengajuan, perubahan, dan penuntutan permohonan paten, termasuk penyusunan klaim dan deskripsi secara rinci, disertai tips dan ilustrasi.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Mulya Saputra Nasution Ajukan Gugatan Pra Yudisial atas Tuduhan Penggelapan Dana oleh Baba Parfum

Dalam sambutannya, Tejo Harwanto menekankan bahwa konsep Hak Kekayaan Intelektual bukan tentang kepemilikan barang, melainkan hasil kemampuan intelektual manusia. “Di antaranya berupa ide yang sudah dituangkan dalam bentuk karya nyata,” jelasnya. Tejo juga menambahkan bahwa ruang lingkup Kekayaan Intelektual sangat luas, meliputi Paten, Merek, Hak Cipta, Desain Industri, Indikasi Geografis, dan lainnya. “Kekayaan Intelektual yang telah didaftarkan akan menambah value suatu barang atau ide,” ungkapnya.

Baca Juga:  Dandim 0704/Banjarnegara Dan Kapolres Banjarnegara Turun Langsung Operasi Masker

Tejo juga memaparkan data dari World Intellectual Property Organization (WIPO) yang menunjukkan Indonesia masih tertinggal dari beberapa negara lain dalam permohonan paten. Namun, pada tahun 2021, Indonesia menduduki peringkat kesepuluh dalam permohonan Paten Sederhana di antara negara-negara anggota WIPO, dengan jumlah 3.249 permohonan. 

Tejo menyoroti pentingnya meningkatkan pendaftaran Kekayaan Intelektual untuk produk dan potensi asli Indonesia agar tidak ditiru dan diklaim oleh bangsa lain. Dia menekankan bahwa DJKI dan Kemenkumham Jateng terus berupaya meningkatkan pendaftaran Kekayaan Intelektual, terutama di Jawa Tengah yang memiliki banyak perguruan tinggi dan potensi besar dalam bidang teknologi. “Potensi yang tinggi terkait paten inilah yang harus terus didorong agar pertumbuhan investasi dan perdagangan semakin meningkat,” ujarnya.

Baca Juga:  Danjen Kopassus Bekali Taruna Akmil Tentang Kepemimpinan Lapangan Serta Tugas dan Fungsi Kopassus

Ketua Tim Kerja Permohonan Paten, Slamet Riyadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan agar semakin banyak permohonan paten baru yang didaftarkan di DJKI, dengan estimasi sekitar 67 permohonan paten yang akan didampingi penyusunannya. Asosiasi Sentra Kekayaan Intelektual Perguruan Tinggi Muhammadiyah/Aisyiyah (ASKI-PTM/A) sudah berkontribusi signifikan dengan 1701 Kekayaan Intelektual yang telah didaftarkan ke DJKI.

Tejo berharap kegiatan ini mampu menstimulasi Civitas Akademika untuk lebih kreatif dan peduli terhadap perlindungan Kekayaan Intelektual, meningkatkan inovasi dan kontribusi mereka dalam pengembangan teknologi dan karya intelektual di Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!