Ekonomi Mikro Menjadi Perhatian Khusus Pemerintah Dari Dampak Penyebaran Covid-19
Jakarta, beritaglobal.net – Koordinasi lintas sektoral perlu
digencarkan terus – menerus, pemerintah daerah perlu melakukan relaksasi
seperti yang dilakukan presiden terutama pajak dan retribusi daerah. Hal ini
disampaikan Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kementrian
Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Safrizal dalam keterangannya di Graha Badan
Nasional
digencarkan terus – menerus, pemerintah daerah perlu melakukan relaksasi
seperti yang dilakukan presiden terutama pajak dan retribusi daerah. Hal ini
disampaikan Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kementrian
Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Safrizal dalam keterangannya di Graha Badan
Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (25/03/2020).
Menurutnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan langkah
relaksasi pajak bagi dunia usaha dalam meringankan beban di tengah ekonomi yang
lesu akibat wabah Covid-19.
Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan langkah
relaksasi pajak bagi dunia usaha dalam meringankan beban di tengah ekonomi yang
lesu akibat wabah Covid-19.
“Relaksasi pajak dan restribusi daerah yang dilakukan Pemda
bakal menjadi dukungan serius agar dunia usaha tetap hidup di tengah tekanan
ekonomi akibat wabah tersebut,” ujar Safrizal melalui keterangan tertulis
diterima beritaglobal.net dari Agus Wibowo selaku Kepala Pusat Data Informasi
dan Komunikasi Kebencanaan BNPB.
bakal menjadi dukungan serius agar dunia usaha tetap hidup di tengah tekanan
ekonomi akibat wabah tersebut,” ujar Safrizal melalui keterangan tertulis
diterima beritaglobal.net dari Agus Wibowo selaku Kepala Pusat Data Informasi
dan Komunikasi Kebencanaan BNPB.
Selain itu, Safrizal juga menyoroti perihal ekonomi mikro
yang sangat rentan terkena imbas dari Covid-19 ini. Maka dari itu pemerintah
bakal mengindentifikasi agar kegiatan ekonomi yang mereka jalankan tetap hidup.
yang sangat rentan terkena imbas dari Covid-19 ini. Maka dari itu pemerintah
bakal mengindentifikasi agar kegiatan ekonomi yang mereka jalankan tetap hidup.
“Dalam tekanan tetap berjalan termasuk juga ekonomi
mikro perlu disupport diidentifikasi karena ekonomi menurun. Pemerintah akan
mengidentifikasi ekonomi bawah ini,” katanya.
mikro perlu disupport diidentifikasi karena ekonomi menurun. Pemerintah akan
mengidentifikasi ekonomi bawah ini,” katanya.
Lebih lanjut, penanganan Covid-19 perlu dilakukan secara
serentak baik dari level pusat ke level terendah mulai Pemda hingga
kecamatan/kelurahan dan RT/RW. Safrizal yakin apabila hal itu dilakukan
serentak maka penanganan akan semakin lebih ringan.
serentak baik dari level pusat ke level terendah mulai Pemda hingga
kecamatan/kelurahan dan RT/RW. Safrizal yakin apabila hal itu dilakukan
serentak maka penanganan akan semakin lebih ringan.
“Kalau dilakukan secara parsial maka akan terjadi
pertukaran saja. Jadi perlu dilakukan serentak dan sekaligus,” kata dia.
pertukaran saja. Jadi perlu dilakukan serentak dan sekaligus,” kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan sembilan
langkah yang akan diambil pemerintah pusat dan daerah untuk mencegah
perlambatan ekonomi serta pemberian bantuan bagi masyarakat yang terdampak
pandemi Covid-19.
langkah yang akan diambil pemerintah pusat dan daerah untuk mencegah
perlambatan ekonomi serta pemberian bantuan bagi masyarakat yang terdampak
pandemi Covid-19.
Sejumlah langkah untuk mengatasi perlambatan ekonomi itu
seperti pemberian tambahan dana bagi penerima kartu sembako pemerintah sebesar
Rp 50 ribu per keluarga sehingga setiap keluarga menerima Rp 200 ribu selama 6
bulan. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 4,56 triliun.
seperti pemberian tambahan dana bagi penerima kartu sembako pemerintah sebesar
Rp 50 ribu per keluarga sehingga setiap keluarga menerima Rp 200 ribu selama 6
bulan. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 4,56 triliun.
Kemudian bagi pelaku usaha UMKM, Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) akan memberikan relaksasi kredit UMKM dengan nilai kredit di bawah Rp10
miliar dengan tujuan usaha, baik kredit dari bank atau industri keuangan non
bank. (Mim/Red)
(OJK) akan memberikan relaksasi kredit UMKM dengan nilai kredit di bawah Rp10
miliar dengan tujuan usaha, baik kredit dari bank atau industri keuangan non
bank. (Mim/Red)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan