Mayat Perempuan di Aliran Irigasi persawahan Dusun Batu, Ternyata Mahasiswi UPN Yogyakarta
Magelang, beritaglobal.net – Mayat perempuan terbungkus kain selimut yang ditemukan petani di jalur irigasi persawahan Dusun Batu, Desa Ngabean, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, pada Sabtu (23/02/2019) siang lalu, berhasil diidentifikasi oleh Tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Secang. Serta menangkap terduga pelaku pembunuhnya.
SS (28), warga Kampung Dua Mulia Guna, Kelurahan Mulia Guna, Kecamatan Teluk Gelang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, diduga adalah Annisa (22), yang juga menjadi kekasih korban selama kurang lebih 2 tahun terakhir, hingga peristiwa keji menimpa korban.
Dalam konferensi pers Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho, S.I.K., Selasa (26/02/2019) kemarin, menjelaskan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus pembunuhan keji ini. “Berawal dari adanya laporan kehilangan anggota keluarga kepada tim reamob dan unit reskrim Polsek Secang, pada Minggu (24/02/2019) lalu, sehari pasca mayat korban ditemukan,” ungkap AKBP Yudianto.
Saat ditunjukkan barang – barang milik korban, yaitu berupa cincin dan pakaian yang dikenakan korban saat ditemukan, hal tersebut dibenarkan oleh pihak keluarga, bahwa mayat tersebut adalah Annisa. Korban masih tercatat sebagai mahasiswa UPN Yogyakarta Fakultas Teknik Informatika, serta tinggal di Ngampilan, Kota Yogyakarta.
“Setelah kita dapat identitas korban, kami langsung lakukan penyelidikan di wilayah Kota Yogyakarta. Dari hasil lidik diwilayah Yogyakarta, akhirnya jajaran kami, berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, di area Alun – Alun Utara, Kota Yogyakarta pada Senin (25/02/2019) sekitar pukul 20.00 WIB,” imbuh AKBP Yudianto.
Setalah terduga pelaku dibawa tim resmob ke Mapolres Magelang dan dilakukan serangkaian interogasi, diakui pelaku telah menjalin hubungan kekasih dengan korban melalui aplikasi Tik Tok, selama 2 tahun. “Tiga hari sebelum terduga pelaku membunuh korban, mereka sempat jalan – jalan. Dari percakapan mereka itulah ada ucapan korban yang membuat terduga pelaku cemburu, dan mencekik korban hingga akhirnya dibuang di wilayah Secang,” ungkapnya lebih lanjut.
Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Magelang. “Atas perbuatannya, pelaku akan diganjar dengan Pasal 338 KUHP pidana, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dan diancam pidana penjara paling lama lima belas tahun,” tandas AKBP Yudianto. (Eko Triono)
Tinggalkan Balasan