Operasi Pekat Semeru 2025: Polres Nganjuk Tangkap Empat Pengedar Sabu, Jaringan Lebih Besar Diburu
Laporan: Ninis Indrawati
NGANJUK | SUARAGLOBAL.COM – Peredaran narkotika di wilayah Kertosono kembali diguncang oleh aksi tegas Kepolisian Resor Nganjuk. Dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2025, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu dengan menangkap empat pelaku di dua lokasi berbeda. Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti sabu seberat 1,32 gram.
Kapolres Nganjuk: Tak Ada Ruang bagi Pelaku Narkotika
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi celah bagi para pelaku kejahatan narkotika. Operasi ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Operasi ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya pada Kamis (27/2/2025).
Penangkapan di Dua Lokasi Berbeda
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari penggerebekan sebuah kamar kos di Desa Pelem, Kertosono, pada Rabu (26/2/2025). Dalam penggerebekan pertama, polisi menangkap tiga pria berinisial AR (35), WK (34), dan FA (31). Dari tangan mereka, petugas menemukan barang bukti berupa:
0,53 gram sabu
Alat hisap (bong)
Ponsel
Uang tunai Rp200 ribu, diduga hasil transaksi narkoba
Hasil interogasi terhadap ketiga tersangka mengarah pada satu nama, yakni HK alias Jabrik. Polisi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap HK (40), warga Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, di sebuah kamar kos di Jalan Rambutan, Desa Pelem, pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari penggeledahan terhadap HK, polisi menemukan:
Tiga plastik klip berisi sabu dengan total berat 0,79 gram
Alat hisap sabu
Satu bandel plastik klip
Timbangan digital
Satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi
Jaringan Lebih Besar Masih Diburu
Pemeriksaan terhadap HK mengungkap fakta baru bahwa dirinya mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar berinisial B yang berdomisili di Kecamatan Prambon, Nganjuk. Saat ini, B telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan polisi terus melakukan pengejaran untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.
Keempat tersangka kini telah diamankan di Mapolres Nganjuk dan dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Nganjuk. Siapapun yang terlibat, baik sebagai pengedar maupun bandar, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPTU Sugiarto.
Polres Nganjuk juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran barang haram ini. (*)
Tinggalkan Balasan