Hadiri FGD Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Ini Kata Wakil Bupati Semarang

Wakil Bupati Semarang H. Ngesti Nugraha, S.H., M.H., berfoto bersama peserta FGD Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, di PIKK, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Sabtu (28/12/2019). (Foto: dok. Humas LSM ICI)

Ungaran, beritaglobal.net – Korupsi berdasar pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dapat berarti penyelewengan dan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Tindakan ini berakar pada kata penyelewengan dan atau penyalahgunaan serta berasal dari pribadi.

Baca Juga:  Aksi Tanam Pohon Ruwat Bumi 2019, Pamekersa Peduli Lingkungan

Dasar pengertian ini yang menjadikan isi sambutan Wakil Bupati Semarang H. Ngesti Nugraha, S.H., M.H., saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi yang digelar LSM ICI Jateng di Gedung PIKK, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Sabtu (28/12/2019), lalu.

“Pencegahan korupsi itu dapat dilakukan awalnya dari diri sendiri, dari sini jika diri sendiri tidak dapat mengendalikan maka baru melibatkan orang lain. Untuk itu, agar tidak muncul korupsi maka diri kita itu harus punya prinsip dan tegas dalam menyikapinya,” ungkap H. Ngesti Nugraha, S.H., M.H.

Baca Juga:  Patroli Rutin Ungkap Kejahatan: Polsek Kenjeran Tangkap Tangan Pelaku Perampasan Kalung di Surabaya

Masih menurut Ngesti, bahwa kegiatan diskusi, seminar ataupun kegiatan lain bertema bahasan pencegahan dan pemberantasan korupsi itu sangat penting. Karena, dari hasil diskusi ataupun seminar atau yang lain akan ada masukan ke pemerintah daerah (Pemda) terkait dengan pemberantasan dan pencegahan korupsi itu.

“Ini sangat penting, karena sebagai masyatakat sudah wajib untuk melakukan pengawasan ataupun pencegahan,” tegasnya.

Baca Juga:  Sambut HUT Humas Polri Ke-72, Polres Salatiga Salurkan Baksos Air Bersih Di Randuacir

Diharapkannya, dengan adanya kelompok – kelompok diskusi dalam FGD dengan beragam pembahasan tentang korupsi, akan ada masukan – masukan serta rekomendasi kepada pemerintah daerah, khususnya Pemda Kabupaten Semarang.

Dalam gelaran FGD tersebut dihadiri pula oleh perwakilan Aparat Penegak Hukum (APH), anggota DPRD Kabupaten Semarang serta beberapa ormas dan LSM, diantaranya LPKPP, LMPI, Wargem, GNPK, LCKI, IPJT, juga hadir Forsekdesi, Hamong Praja, Fatayat NU, IPPNU. (Fera)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!