Perkuat Sinergi, Pemprov Jatim dan LPSK Bahas Perlindungan Optimal bagi Korban Tindak Pidana
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menggelar pertemuan penting dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Rabu (25/9/2024). Audiensi ini bertujuan memperkokoh kolaborasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dan LPSK dalam memberikan perlindungan yang lebih baik bagi saksi dan korban tindak pidana, terutama dalam menciptakan program-program yang berdampak langsung pada masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Adhy Karyono menyampaikan komitmen Pemprov Jatim untuk mendukung penuh LPSK dalam menjalankan fungsinya. Menurut Adhy, program perlindungan terhadap korban dan saksi kejahatan harus terus dioptimalkan agar dapat memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat Jawa Timur.
“Kami menyambut baik kunjungan dari LPSK RI dan berharap kerja sama ini dapat membuahkan program yang efektif untuk melindungi warga Jawa Timur yang menjadi korban tindak kejahatan,” ujar Adhy.
Wakil Ketua LPSK RI, Wawan Fahrudin, yang turut hadir dalam audiensi, menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam upaya perlindungan saksi dan korban. Dengan rata-rata sekitar 500 kasus tindak pidana yang terjadi di Jawa Timur setiap tahunnya, Wawan menekankan bahwa LPSK membutuhkan dukungan lebih dari Pemprov Jatim.
“LPSK tidak bisa bekerja sendiri, oleh karena itu, dukungan dari Pemprov Jatim sangat penting untuk melindungi korban, baik secara fisik, hukum, maupun psikososial,” jelas Wawan.
Salah satu poin penting dalam pertemuan ini adalah permintaan LPSK untuk mendirikan kantor perwakilan di Jawa Timur. Wawan menyebutkan bahwa meskipun LPSK telah bekerja sama dengan 80 relawan yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota melalui program “Sahabat Saksi dan Korban,” namun kehadiran kantor perwakilan tetap menjadi kebutuhan mendesak. Hal ini akan mempermudah akses layanan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan LPSK.
“Kami berharap ada dukungan dari Pemprov Jatim untuk pendirian kantor perwakilan LPSK di tingkat provinsi, sehingga akses layanan bagi para korban tindak pidana di Jawa Timur bisa lebih mudah dan cepat,” tambahnya.
Selain itu, LPSK juga meminta dukungan Pemprov Jatim untuk menyosialisasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan jangka waktu pengajuan bantuan bagi korban tindak pidana terorisme. Berdasarkan putusan MK No. 103/PUU-XV/2024, jangka waktu bagi korban untuk mengajukan bantuan diperpanjang menjadi 10 tahun dari batas waktu sebelumnya yang hanya tiga tahun.
LPSK berharap dengan adanya dukungan dari Pemprov Jatim, informasi mengenai putusan tersebut bisa tersebar luas, sehingga lebih banyak korban tindak pidana terorisme di Jawa Timur yang bisa mendapatkan bantuan sesuai haknya.
Audiensi ini menjadi momentum penting bagi Pemprov Jatim dan LPSK dalam menciptakan sistem perlindungan yang lebih kuat bagi korban tindak pidana. Sinergi ini diharapkan tidak hanya menguatkan rasa aman di masyarakat, tetapi juga memastikan bahwa para korban mendapatkan pendampingan dan bantuan yang sesuai dengan hak mereka.
Dengan kolaborasi yang lebih erat antara kedua pihak, diharapkan kehadiran LPSK di Jawa Timur akan semakin terasa nyata, sehingga pelayanan bagi saksi dan korban kejahatan dapat lebih optimal, cepat, dan tepat sasaran. (*)
Tinggalkan Balasan