Kasus Korban Meninggal Akibat Jebakan Tikus Di Ngawi Kini Berbuntut Panjang.

Laporan Budi Santoso

NGAWI | SUARAGLOBAL.COM –  Beberapa waktu hari yang lalu terkait pemberitaan tampak rame ada nya korban meninggal akibat tersengat aliran listrik pemasangan jebakan tikus  dari aliran listrik PLN di sawah milik salah seorang petani yang bernama Slamet. 

Bagaimana tidak,pihak team kuasa hukum keluarga korban merasa meradang,ketika melakukan investigasi pengecekan di TKP sawah yang jadi tempat naas korban meninggal dunia akibat terkena Stroom jebakan  listrik tersebut, pasalnya sebelumnya TKP tersebut terpasang garis kuning police line utk pengamanan lokasi kejadian perkara,namun yang di dapati garis police line tersebut kini sudah tidak ada.

“Ini sudah tidak kata Zainal kuasa hukum keluarga korban, benar kemarin ada garis police line nya sekarang kok Sudah tidak ada,ini di ambil sama pemilik sawah atau pihak kepolisian,kalau ini di ambil pemilik sawah,berarti ada dugaan penghilangan tempat Kejadian perkara,kalau ini di ambil oleh pihak kepolisian,maka kami malah ada tanda tanya besar sementara ini kami sudah koordinasi dengan Polsek setempat, di minta untuk konfermasi  ke Unit II POLRES NGAWI,yang menangani perkara ini.

Baca Juga:  Membangun Pilkada Damai, Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono Sambangi Tokoh Masyarakat Robatal

melalui sambungan Whattsap pihak Kanit II belum memberikan tangapan atas tidak ada nya Police line tersebut ujar ZAENAL MUHTAROM,S.H.M.H.Selaku kuasa hukum keluarga korban”

Kami akan mengawal terus kasus yang mengakibatkan hilang nya nyawa suami klien kami sampai tuntas,karena ketika kami juga melakukan investigasi di lokasi kami mendapati suatu hal yang tidak benar,kami mengharap untuk semua teman-teman media berkenan mengawal perkara ini sampai ada keadilan yang berkepastian hukum ujar ZAENAL saat di mintai keterangan. Lagi-lagi Warga Ngawi.

Di beritakan sebelumnya warga digemparkan penemuan mayat disawah diduga tersengat aliran listrik jebakan tikus.  digemparkan adanya temuan mayat yang tergeletak di pematang milik Slamet, diduga tersengat aliran listrik  jebakan tikus sawah milik Slamet yang terletak di Desa Sumber bening, kecamatan Bringin, kabupaten Ngawi, kembali memakan korban, meninggal Bernama Sunaryo yang tinggal di Desa Bringin, kecamatan Bringin, kabupaten Ngawi.

Baca Juga:  Polres Mojokerto Turut Berduka: Santuni Keluarga Korban Ledakan di Desa Sumolawang

PT. PLN Unit Pelayanan Ngawi tak bisa berbuat banyak terkait masih banyaknya pemasangan jebakan tikus, yang menggunakan aliran listrik. Sejauh ini, PLN sudah sering melakukan sosialisasi terhadap masyarakat kabupaten Ngawi Terkait larangan pemasangan jebakan Listrik mengunakan listrik PLN, Namun masyarakat sering mengabaikan, meskipun seringkali  memakan korban manusia, dari tahun 2017-2024, sudah makan korban 47 orang,  yang terkena jebakan ini. 28/05/2024

”Sebenarnya petugas PLN sudah sering mengumumkan melalui Pihak Desa kalau pemasangan jebakan tikus mengunakan listrik PLN itu tidak di perbolehkan, bahkan kami juga sering melakukan giat Operasi terkait larangan tersebut, bersama pihak-pihak terkait, Namun masih saja ada masyarakat yang mengabaikan nya sehingga terjadi korban kesetrum jebakan listrik lagi, yang mengakibatkan kematian” Ujar pak Wahyu Manager PLN Ngawi.

Baca Juga:  Goyang Holik Gemparkan Penutupan Turnamen Bola Voli di Desa Plosorejo, Blora

MUH.TARMADI, S.H selaku penggiat Perlindungan Konsumen juga membenarkan, kalau Pihak PLN sendiri juga sudah mengeluarkan aturan larangan pemasangan jebakan tikus listrik karena memang sangat berbahaya. Lantas apa upaya yang dilakukan?

Menurut MUH.TARMIDI, S.H, selain melakukan sosialisasi terkait bahaya menggunakan jebakan listrik, penanggulangan hama tikus lebih aman Bisa di lakukan dengan gropyokan, Obat tikus dan Pengasapan ”Harapannya semua tidak memakai jebakan itu, karena masih ada upaya lain yang lebih aman,” pungkasnya.

Terkait permasalahan tersebut pihak Korban di wakili oleh Team Kuasa hukum nya, ZAENAL MUHTAROM, S.H.M.H. Menyampaikan kalau permasalahan ini sudah di tangani oleh Unit II POLRES NGAWI. dan kita akan menunggu proses hukum  lebih lanjut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!