PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daop V Beri Pembinaan dan Sosialisasi Tentang Keselamatan Perjalanan Kereta Api

Penyampaian pembinaan dan penyuluhan keselamatan perjalanan Kereta Api di wilayah kerja PT. KAI Daop V Puwokerto, di SMP Negeri 2 Margasari, Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal

Tegal, beritaglobal.net – Adanya gangguan keselamatan perjalanan Kereta Api (KA) di wilayah kerja Daop 5 Purwokerto, dan terjadi temperan pengguna jalan raya dengan KA khususnya diperlintasan sebidang, sehingga mengakibatkan adanya beberapa korban jiwa dan kerugian material yang nilainya hingga miliaran rupiah.

Tim Manajemen Daop V Purwokerto yang terdiri dari Manager Pengamanan Objek Vital & Aset, Manager Humas, Kepala Regu (KARU) Wilayah 3A, Kepala Peleton (KATON), dan Kepala Regu (KARU) 1A, menyelenggarakan pembinaan dan penyuluhan Keselamatan Perjalanan KA, ke Sekolah Dasar (SD) Negeri Pakulaut 3 dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Margasari, di wilayah Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, Senin (30/4).

Disampaikan oleh Ixfan Hendriwintoko selaku Manager Humas Daop V Purwokerto kepada beritaglobal.net, Senin (30/04/2018), saat di SMP Negeri 2 Margasari dengan dihadiri lima ratusan siswa/siswi, Tim Manajemen PT. KAI Daop V Purwokerto, memberikan pembinaan dan sosialisasi secara interaktif.

Baca Juga:  Upacara Resepsi Peringatan Hari Jadi Kota Surabaya ke-731: Satukan Tekad Surabaya Hebat

“Pembinaan dan penyuluhan kepada ratusan siswa dan siswi SMPN 2 Margasari dilakukan oleh perwakilan tim manajemen secara interaktif,” ujar Ixfan kepada beritaglobal.net.

Pembinaan dan penyuluhan serupa dengan saat di SMPN 2 Margasari, Tim Manajemen PT. KAI Daop V, di SD Negeri Pakulaut 3 Desa Pakulaut, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal. Pembinaan dan penyuluhan dihadiri pula oleh ratusan siswa/siswi, hingga berakhir sampai sekira pukul 11.30 WIB.

Pada saat melakukan sosialisasi, Moh. Safriadi selaku Manager Pengamanan Objek Vital menyampaikan bahwa, “Pembinaan dan sosialisasi harus selalu dilakukan guna memberikan pembelajaran dan pemahaman terkait Undang – Undang No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian khususnya terkait keselamatan perjalanan KA, agar gangguan – gangguan keselamatan perjalanan KA bisa di minimalisir sampai dengan tiada lagi gangguan, sehingga semua KA berjalan selamat dan kenyamanan pelanggan bisa terlayani dengan baik,” terang Safriadi.

Pada kesempatan yang sama, Ixfan Hendriwintoko selaku Manager Humas Daop V, dalam kesempatan yang sama menjelaskan beberapa kejadian untuk semester 1 tahub 2018 yaitu di wilayah Slawi – Banjaran, terjadi sekali peristiwa kecelakaan, di jalur Prupuk – Balapulang terjadi 1 kali peristiwa kecelakaan, jalur Patuguran – Bumiayu terjadi 1 kali kecelakaan, pelemparan 1 kali, selanjutnya jalur Purwokerto – Karangsari juga 1 kali, jadi total untuk semester 1 tahun 2018, terjadi 4 kali peristiwa kecelakaan untuk lintas Purwokerto sampai dengan Prupuk Slawi, umumnya pelemparan yang mengakibatkan kerusakan pada material kereta dan tiada korban,” terang Ixfan.

Baca Juga:  Jejak Terakhir di Bawah Rimbunan Bakau: Penemuan Korban Hari Ke-8 di Tepi Pantai Rua

Dilanjutkan oleh Ixfan, “Sesuai pasal 199 Undang – Undang No. 23 tahun 2007 bahwa setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat 1 (satu) nomor 13, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah),” jelas Ixfan.

Baca Juga:  Kontingen Taekwondo Kota Pekalongan Raih 2 Medali Emas dan 1 Perak Dalam Kejurnas ITC 2019, Ketiganya Anak Anggota Kodim 0710/Pekalongan

Ditempat yang sama, Muhajirin selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Margasari, mengucapkan terima kasih kepada PT. KAI Daop V atas kegiatan Binsos yang dilakukan, sehingga para siswa/siswi dan para guru kami lebih memahami keselamatan perjalanan KA, bahayanya bermain di jalur serta melanggar undang undang, harapan kedepan Tim Binsos Daop 5 juga melakukan hal sama di warga masyarakat sekitar jalur rel KA.

“Kami mewakili sekolah dan institusi pendidikan, mengucapkan terima kasih kepada PT. KAI Daop V atas kegiatan Binsos yang dilakukan, sehingga para siswa/siswi dan para guru kami lebih memahami keselamatan perjalanan KA, bahayanya bermain di jalur serta melanggar undang undang, harapan kami kedepan, Tim Binsos Daop 5 juga melakukan hal sama di warga masyarakat sekitar jalur rel KA,” ungkap Muhajirin seperti ditirukan oleh Ixfan kepada beritaglobal.net, Senin (30/04/2018). (FMA/ASB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!