Polres Bondowoso Bongkar Jaringan Narkoba Probolinggo: 39.000 Butir Pil Koplo Disita

 

Laporan: Iswahyudi Artya

BONDOWOSO | SUARAGLOBAL.COM – Upaya gigih Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso dalam memberantas narkoba kembali membuahkan hasil gemilang. Operasi besar yang dilakukan pada hari ini berhasil menggagalkan distribusi narkoba berskala besar di wilayah Bondowoso dan sekitarnya. Seorang pria asal Probolinggo, berinisial CY, yang diduga kuat sebagai pengedar pil koplo, berhasil ditangkap saat melakukan transaksi terlarang di Desa Kembang, Kecamatan Tlogosari, (30/08/24).

Penangkapan CY berlangsung pada pukul 11.30 WIB, dipimpin oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 18.000 butir pil koplo, 1,2 gram sabu, dan uang tunai sebesar Rp.500.000 sebagai uang muka transaksi. Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono, SH, SIK, MIK, keberhasilan ini merupakan hasil dari pengintaian intensif yang dilakukan oleh timnya.

Baca Juga:  Polres Boyolali Berikan Dukungan Teknologi kepada Bhabinkamtibmas dengan Penyerahan HP Motorola LEX 11

Setelah penangkapan, CY memberikan informasi penting mengenai lokasi penyimpanan narkoba lainnya di rumahnya di Probolinggo. Polisi bergerak cepat dan berhasil menemukan tambahan 21.000 butir pil koplo serta 9.140 butir pil trihexiphenidil. Secara keseluruhan, total pil koplo yang disita mencapai angka fantastis, yakni 39.000 butir.

Baca Juga:  "Bimo Suci" Menjadi Lakon Pagelaran Wayang Kulit Rayakan PHI ke - 89 Pemkot Salatiga

Dari hasil interogasi, CY mengaku bahwa sabu yang ia jual dibeli dari MM, seorang narapidana di Lapas Probolinggo. Sementara itu, pil koplo diperolehnya dari RD, napi lainnya, dengan harga Rp.600.000 per 1.000 butir. CY kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp.650.000. Pil trihexiphenidil dibeli dengan harga Rp.1.350.000 per 1.000 butir dan dijual seharga Rp.1.500.000.

Atas perbuatannya, CY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dihadapi CY cukup berat, dengan hukuman minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup.

Baca Juga:  Gerobak dan Mesin Tebu Raib, Polisi Pasuruan Tangkap Pelaku Pencurian yang Viral di Media Sosial

Kapolres Bondowoso menegaskan bahwa pihaknya akan terus menelusuri jaringan narkoba yang melibatkan narapidana di dalam Lapas, serta menindak tegas para pelaku lainnya. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bondowoso untuk memerangi penyalahgunaan narkoba dan menjaga keamanan masyarakat dari bahaya narkoba yang kian meresahkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!