Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Dua Pemilik Toko Penjual Miras Ilegal

 

Laporan: Ninis Indrawati

KOTA PASURUAN | SUARAGLOBAL.COM – Dalam upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal yang membahayakan dan meresahkan masyarakat, Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur berhasil mengamankan dua pemilik toko yang diduga terlibat dalam jaringan penjualan miras ilegal. Kedua pemilik toko tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Operasi yang berlangsung pada Sabtu malam (20 Juli 2024) dipimpin oleh KBO Satsamapta Polres Pasuruan Kota Ipda Purbadi Agus. Ia menyatakan bahwa penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar yang mengeluhkan peredaran miras ilegal.

Baca Juga:  Satgas Mobile Yonif 323/BP Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Papua Melalui Kegiatan Makan Bersama

“Kedua pemilik toko yang kami amankan merupakan target operasi berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar,” ujar Ipda Purbadi.

Kedua tersangka, yang diduga telah lama terlibat dalam penjualan miras ilegal, diamankan dengan barang bukti berupa 18 botol Arak Bali ukuran 500ml dari tersangka ES, serta 3 botol Arak Bali ukuran 1,5L dan 10 botol Arak Bali ukuran 500ml dari tersangka SA. Ipda Purbadi menegaskan bahwa barang bukti yang disita akan menjadi alat bukti penting dalam proses hukum selanjutnya.

Baca Juga:  1 Medali Emas dan 1 Medali Perak Berhasil Diraih Atlet INKAI Ranting Kodim 0714/Salatiga Dalam Kejuaraan Magelang Karate Championship 1

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.KOM., memberikan apresiasi atas kinerja tim Sat Samapta dalam mengamankan dua penjual miras ilegal. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal seperti peredaran miras yang merugikan masyarakat akan terus dilakukan.

“Penegakan hukum pada kegiatan ilegal seperti peredaran miras yang merugikan masyarakat akan kami lakukan,” tegas Kapolres Pasuruan Kota.

Menurutnya, peredaran miras di kalangan remaja dapat meningkatkan risiko kecelakaan, kriminalitas, serta gangguan kesehatan mental dan fisik, yang tentunya sangat meresahkan masyarakat. Kapolres menekankan bahwa pemberantasan miras yang membahayakan kesehatan dan meresahkan masyarakat ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pasuruan Kota dalam membangun lingkungan yang aman dan nyaman.

Baca Juga:  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bagikan 200 Takjil: Wujud Kepedulian dan Kedekatan dengan Masyarakat

“Kami akan terus meningkatkan kegiatan razia dan pengawasan di berbagai titik rawan, serta bekerja sama lebih erat dengan masyarakat dalam memerangi segala bentuk gangguan kamtibmas,” pungkas Kapolres Pasuruan Kota.

Operasi ini menunjukkan komitmen Polres Pasuruan Kota dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari peredaran miras ilegal yang dapat merusak tatanan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!