Laporan: Rizky Zulianda

MEDAN | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah menetapkan B alias Bulang sebagai tersangka yang memerintahkan dan memberikan uang kepada dua pelaku eksekutor dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu. Polisi juga telah merilis wajah tersangka.

B alias Bulang dan dua eksekutor lainnya, RAS dan YT, ditetapkan sebagai tersangka dalam pembakaran rumah yang terjadi pada Kamis dini hari (27/6/2024) di Jalan Nabung Surbakti. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan lebih lanjut pada Kamis (11/7/2024).

Baca Juga:  Humas Polri Berkomitmen Meraih Predikat WBK Melalui Rapat Audit Eksternal ISO 9001-2015

“Pelaku ketiga yang kita tetapkan sebagai tersangka ini berinisial B alias Bulang, dia memerintahkan kedua eksekutor untuk membakar rumah korban,” ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan bahwa B alias Bulang adalah warga Jalan Veteran Gang Sempakata Ujung, Kelurahan Kampung Dalam, Kabanjahe, Tanah Karo. Penetapan tersangka terhadap B dilakukan setelah serangkaian penyidikan melibatkan 28 saksi dan analisa forensik terhadap pola komunikasi antara Bulang dan YT.

Baca Juga:  Polres Madiun Kota Sekat Perbatasan Antisipasi Gangguan Kamtibmas dalam Pengesahan Warga Baru Pencak Silat Pandan Alas

Pelaku B alias Bulang diketahui memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk membeli minyak Pertalite dan solar, yang kemudian dicampur dan digunakan untuk membakar rumah korban. “Tersangka B memberikan uang tersebut kepada RAS untuk membakar rumah korban,” jelas Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Baca Juga:  Mobil Pengangkut Makanan Bergizi Gratis Tabrak Siswa SD di Jakarta Utara, Begini Kronologinya

Meski telah menetapkan tersangka, polisi masih belum menentukan motif para pelaku melakukan aksi pembakaran ini, yang terekam sangat jelas dari CCTV di sekitar rumah Sempurna Pasaribu.

“Penyidik memiliki keyakinan dan berdasarkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan B alias Bulang sebagai tersangka,” pungkas Kombes Pol Hadi Wahyudi. (*)