Konflik Keluarga Berujung Tragis: Paman Aniaya Keponakan Hingga Tewas di Bangkalan

 

Laporan: Iswahyudi Artya

BANGKALAN | SUARAGLOBAL.COM – Peristiwa tragis yang melibatkan konflik keluarga berujung kematian kembali terjadi di Kabupaten Bangkalan. Kali ini, seorang paman menganiaya keponakannya hingga tewas di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, pada Minggu, 30 Juni 2024.

Menurut Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., peristiwa berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB di Dusun Tambak Agung. Pelaku berinisial H (60), kakak kandung dari ibu korban, terlibat cekcok dengan ayah tiri korban saat membantu tetangga menurunkan genteng rumah.

Baca Juga:  Komisi XII DPR RI Tekankan Transformasi Ketenagalistrikan: Menuju Energi Hijau dan Ketahanan Nasional

“Awal mula kejadian ini terjadi ketika pelaku dan ayah tiri korban, R, sedang gotong royong membantu tetangganya. Mereka terlibat cekcok mulut yang diduga terkait masalah keluarga. R kemudian pulang ke rumah, yang dikira oleh pelaku bahwa R pulang untuk mengambil senjata tajam,” ungkap AKBP Febri dalam konferensi pers, Selasa (02/07).

Merasa terancam, H pulang ke rumahnya dan mengambil sebuah keris. Tidak lama kemudian, korban berinisial AM (41) datang ke rumah pelaku sambil marah-marah dan sempat memukul kepala pelaku beberapa kali.

Baca Juga:  Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg Sabu dan 34.743 Butir Ekstasi dalam Upaya Perangi Narkotika

“Pelaku kemudian melawan dengan menusukkan keris yang dipegangnya ke dada sebelah kiri korban, menyebabkan luka tusuk yang fatal,” lanjut AKBP Febri.

Beberapa warga yang berada di sekitar lokasi kejadian segera berusaha melerai keduanya. Pelaku dibawa ke belakang rumahnya, sementara korban segera dilarikan ke Puskesmas Kwanyar untuk mendapatkan pertolongan medis.

Sayangnya, sesampainya di Puskesmas, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia. Korban kemudian dibawa ke RSUD Bangkalan untuk pemeriksaan laboratorium forensik.

Baca Juga:  Sinergi Solid: TNI, Polri, dan Satpol PP Asemrowo Gelar Olahraga Bersama untuk Perkuat Kebersamaan

Atas perbuatannya, pelaku H kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kejadian ini menyoroti betapa pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan upaya pencegahan agar tidak terjadi eskalasi yang berujung pada kekerasan fisik. Polres Bangkalan mengimbau masyarakat untuk selalu mencari solusi damai dalam menyelesaikan perselisihan keluarga demi mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa depan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!