Polresta Malang Kota Gelar Operasi Penertiban : 99 Motor Diamankan Yang Tidak Sesuai Spektek dalam Enam Hari

 

 Laporan: Ninis Indrawati

MALANG | SUARAGLOBAL.COM – Polresta Malang Kota terus menggelar operasi penertiban secara intensif untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan berlalu lintas serta demi kenyamanan masyarakat pada malam hari. Dalam kurun waktu enam hari, mulai dari 5 hingga 19 Juni 2024, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota telah mengamankan 99 motor yang melanggar peraturan lalu lintas.

Operasi penindakan ini difokuskan pada dua jenis pelanggaran utama, yaitu balapan liar dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan secara intens dengan waktu yang tentatif, mencakup siang, sore, dan malam hari untuk menyasar pelaku balap liar dan knalpot di luar spesifikasi teknis.

Baca Juga:  Di Tahun 2021 , Semua Guru Honorer Berpeluang Menjadi PPPK

“Satlantas secara intens melakukan operasi penindakan. Dalam kurun waktu enam hari ini, kami mengamankan 99 motor yang melanggar peraturan lalu lintas,” ujar Ipda Yudi pada Jumat, 20 Juni 2024.

Semua kendaraan roda dua yang melanggar tersebut saat ini diamankan di halaman depan dan belakang Polresta Malang Kota. Penindakan yang dilakukan meliputi pemeriksaan kelengkapan kendaraan, kelengkapan pengendara, dan surat-surat kepemilikan kendaraan.

Baca Juga:  Kodim 0724/Boyolali Dukung Penuh Operasi Patuh Candi 2024

Ipda Yudi menjelaskan lebih lanjut mengenai jenis pelanggaran yang ditindak, seperti kelengkapan kendaraan termasuk spion, roda, dan knalpot. “Kami juga mengamankan kendaraan yang menggunakan lampu aksesori yang menyilaukan dan membahayakan pengguna jalan lain,” tambahnya.

Selain itu, pelanggaran yang paling sering ditemukan pada pengendara adalah tidak menggunakan helm. Pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK juga turut ditindak.

“Sesuai amanah Bapak Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, bagi pelanggar yang terjaring lebih dari satu kali, maka akan dilakukan penahanan kendaraan lebih lama,” tegas Ipda Yudi.

Baca Juga:  Hari Bhayangkara ke-74, Ini Kejutan dari Prajurit TNI Cilacap

Pemilik kendaraan yang ingin mengambil kendaraannya harus mengikuti sidang tilang terlebih dahulu. “Setelah sidang tilang, pemilik harus membawa bukti kepemilikan kendaraan serta mengembalikan kendaraan ke standar pabrikan, terutama pada bagian roda, knalpot, dan lampu,” pungkas Yudi.

Polresta Malang Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu tertib dan mematuhi peraturan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan meminimalisir pelanggaran di jalan raya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!