Bapenas Memberi Pendampingan Pada 11 Anak Dibawah Umur Yang Terlibat Aksi Kerusuhan Antar Suporter Bonek Persebaya dan Persib Bandung.

 

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap dan menetapkan 18 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi di Jalan Kedung Cowek, Surabaya, pada Jumat, 31 Mei 2024. Kerusuhan tersebut melibatkan suporter Bonek Persebaya yang mengakibatkan pengrusakan barang dan perlawanan terhadap petugas kepolisian. (01/06/2024).

Wakapolres Kompol Arie Bayu Aji, didampingi Kasat Reskrim AKP Prasetyo dan Kepala Bapas Riska, menyampaikan bahwa kerusuhan terjadi sekitar pukul 22.43 WIB. Para pelaku, yang mengatasnamakan diri sebagai suporter Bonek Persebaya, melakukan sweeping terhadap kendaraan yang diduga membawa suporter Persib Bandung.

“Kerusuhan ini diawali dari saling ejek dan tantang di media sosial TikTok antara suporter Bonek Persebaya dan suporter Persib Bandung. Ajakan untuk melakukan sweeping terhadap bus dan kendaraan roda empat lainnya yang membawa suporter Persib Bandung kemudian diposting di TikTok,” ujar Kasat Reskrim AKP Prasetyo.

Baca Juga:  Duh.. Mayat Pria Ditemukan Tergantung di Kolong Jembatan

Pada hari kejadian, suporter Bonek Persebaya berkumpul di beberapa titik sepanjang jalan menuju Madura. Setelah pertandingan selesai sekitar pukul 21.30 WIB, mereka melakukan pengrusakan terhadap pot-pot dan rambu-rambu lalu lintas milik Pemkot Surabaya serta menutup akses jalan.

Petugas kepolisian yang bertugas mengamankan lokasi mencoba membubarkan para suporter dan menghimbau mereka untuk kembali ke rumah masing-masing. Namun, himbauan tersebut tidak diindahkan. Para suporter justru melakukan perlawanan dengan melempari petugas menggunakan batu dan kayu.

Akibat perbuatan tersebut, beberapa kendaraan dinas milik Polri mengalami kerusakan, termasuk satu unit kendaraan Avanza dan satu unit kendaraan Mitsubishi Lancer. Kerusakan kendaraan masyarakat juga tercatat, dengan kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Juga:  PON XXI 2024: Bripda Rano Jutati Antar Jatim Raih Emas Sepak Bola Putra Lewat Penalti Krusial

“Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kami miliki, pada tanggal 1 Juni kemarin kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan 18 orang sebagai tersangka. Di antara mereka, 11 orang adalah anak di bawah umur,” jelas AKP Prasetyo.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi serpihan kaca mobil, bongkahan batu, kayu balok, satu unit mobil dinas Mitsubishi Lancer, rekaman video peristiwa, dan pakaian yang digunakan pelaku.

Kerugian yang ditimbulkan akibat kerusuhan ini diantaranya:

– Kerusakan mobil Avanza dengan kerugian sekitar 15 juta rupiah

– Kerusakan mobil Elf dengan kerugian sekitar 15 juta rupiah

Baca Juga:  Polres Salatiga Tanam Jagung di Lahan 1.000 Meter, Wujud Nyata Dukung Asta Cita Presiden

– Kerusakan mobil sedan dinas dengan kerugian sekitar 3 juta rupiah

“Para tersangka yang telah ditetapkan meliputi A (19 tahun), MZ (26 tahun), dan BRZ (18 tahun). Kasus ini masih dalam proses lebih lanjut,” tambah AKP Prasetyo. 

Rika kepala bapenas terkait 11 anak di bawah umur yang terlibat pada tadi telah disampaikan oleh kehadiran kami disini adalah amanah dari undang undang nomor 11 tahun 2012. Bahwa anak dibawah umur 18 tahun wajib di dampingi oleh pembimbing balai pemasarakatan jadi tk peka kami demi masyarakat kepada kejadian ini sampai putusan, 

Terahir tentu nanti akan ada beberapa pendampingan termasuk pada pertama adalah melakukan penelitian kemasyarakat kepada yang bersangkutan,”ucapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!