Polres Grobogan Ungkap Modus Operasi Komplotan Curanmor, Satu Pelaku Masih Diburu

Laporan: W Widodo

GROBOGAN | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Resor Grobogan, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Grobogan, berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat. Ketiga pelaku yang telah ditangkap berinisial TW, AF, dan YA. Sementara satu pelaku lainnya, berinisial SA, saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hal ini diungkapkan langsung dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Grobogan, Kompol Gali Atmajaya, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono, pada Jumat (25/10/2024). Pada kesempatan tersebut, Kompol Gali Atmajaya menjelaskan bahwa dua dari tiga pelaku, yaitu AF dan YA, merupakan warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, sedangkan TW adalah warga Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan.

“Tiga tersangka yang berhasil kami amankan berinisial TW, AF, dan YA. Namun, kami masih memburu satu tersangka lainnya, yakni SA, yang hingga saat ini masih dalam pengejaran dan sudah masuk DPO,” ungkap Kompol Gali Atmajaya dalam konferensi pers tersebut.

Baca Juga:  Polsek Genuk Amankan Puluhan Pelajar Pesta Miras di Warmindo Bangetayu, Orang Tua dan Guru Dipanggil

Komplotan ini diketahui beroperasi di beberapa wilayah, seperti Kecamatan Penawangan, Toroh, dan Purwodadi. Mereka memilih waktu yang tepat untuk melancarkan aksi dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Modus operandi yang digunakan adalah mencari sasaran kendaraan yang ditinggalkan tanpa pengawasan, baik di garasi rumah, pinggir jalan, maupun area ladang yang ditinggal pemiliknya beraktivitas.

“Para pelaku biasanya berkeliling mencari target di lapangan. Mereka mencari kendaraan yang pemiliknya lalai atau lengah dalam pengawasan. Baik kendaraan yang diparkir di garasi rumah maupun yang ditinggalkan pemiliknya di area pertanian,” jelas Wakapolres.

Dalam kesempatan tersebut, polisi juga memperlihatkan alat-alat khusus yang digunakan oleh komplotan ini dalam melancarkan aksinya. Alat-alat tersebut mampu membuka kunci motor dengan mudah, sehingga pelaku bisa membawa kabur kendaraan dalam waktu singkat. Selain alat-alat khusus, para pelaku juga kadang menggunakan kunci kontak asli pada kendaraan tertentu yang memungkinkan hal tersebut.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Ungkap Aksi Begal dengan Modus Kempes Ban, Dua Pelaku Ditangkap di Blitar

Setiap motor yang berhasil dicuri oleh komplotan ini, mereka jual dengan harga sekitar Rp 1 juta per unit. Uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi para pelaku.

Polres Grobogan telah menjerat ketiga pelaku yang berhasil ditangkap dengan Pasal 363 dan 362 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara atas perbuatan yang dilakukan.

Dengan semakin maraknya aksi curanmor, Wakapolres Grobogan mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan bermotor. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati. Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan selalu dalam pengawasan. Apabila berada di ladang atau area terbuka, sebisa mungkin pastikan kendaraan berada di tempat yang terlihat,” ujar Wakapolres.

Baca Juga:  Pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI Sidoarjo Periode 2024-2029: Komitmen Baru untuk Pelayanan Publik

Selain itu, pihak kepolisian juga mendorong masyarakat untuk memasang kamera pengawas (CCTV) di sekitar rumah. Langkah ini dinilai dapat membantu dalam mengantisipasi serta mengidentifikasi pelaku apabila terjadi tindak kriminal.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga memperlihatkan beberapa barang bukti berupa sepeda motor hasil curian yang telah berhasil diamankan. Kasus ini menjadi perhatian penting bagi pihak kepolisian dalam upaya mengungkap dan menekan angka kejahatan curanmor di wilayah Grobogan dan sekitarnya.

Berita ini disusun untuk memberikan informasi menyeluruh mengenai pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Polres Grobogan serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan mereka. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!