Laporan: W Widodo 

UNGARAN | SUARAGLOBAL.COM – Tim Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Paralegal Justice Award Tahun 2024 yang dipimpin oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah, melakukan penyeleksian berkas peserta pada Selasa (26/03). Tim tersebut, yang terdiri dari Penyuluh Hukum Madya, Lily Mufidah, Penyuluh Hukum Muda, Nurmaningsih, dan Penyuluh Hukum Pertama, Rizky Novian, melakukan penilaian terhadap berkas administrasi dan substansi dari peserta yang berasal dari Kepala Desa di Kabupaten Semarang.

Baca Juga:  Kebakaran Melanda 4 Bagian Lereng Gunung Andong Dan Menewaskan Seorang Relawan

Menurut Lily Mufidah, jumlah peserta Paralegal Justice Award Tahun 2024 dari Kabupaten Semarang mencapai 13 orang. Tim Panselda berharap semua peserta dari Kabupaten Semarang dapat direkomendasikan untuk melanjutkan seleksi tingkat Provinsi.

Seleksi dilakukan untuk dua kategori, yakni Non Litigation Peacemaker (NLP) dan Anubhawa Sasana Jagaddhita (ASJ). Kategori NLP menilai penyelesaian permasalahan hukum secara non litigasi di masyarakat oleh kepala desa/lurah, sedangkan kategori ASJ melihat inovasi kepala desa/lurah dalam membudayakan hukum dan keaktifannya dalam pembukaan lapangan kerja, investasi, serta sektor pariwisata.

Baca Juga:  Penuh Keakraban Dan Rasa Persaudaraan, Begini Kerja Sama TNI Bersama Warga Desa Banyubiru

Paralegal Justice Award, yang merupakan inisiatif Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, telah memasuki tahun kedua pelaksanaannya. Kegiatan ini memberikan penghargaan kepada kepala desa dan lurah sebagai “hakim perdamaian desa” yang secara aktif dan inovatif menyelesaikan permasalahan hukum dengan pendekatan non litigasi, menciptakan solusi win-win bagi masyarakat.

Baca Juga:  Bangun Mental dan Kepercayaan Diri Narapidana, Rutan Salatiga Gandeng UIN Berikan Pendekatan Psikologi Bagi Narapidana

Turut hadir dalam penyeleksian ini anggota Tim Panselda dari Kabupaten Semarang, antara lain Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Semarang, Hakim Pengadilan Negeri Ungaran, dan Penyuluh Hukum pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang. (*)