Satrekrim Polres Boyolali Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Pembacokan Pekerja Pasar Malam

 

Tiga Terduga Pelaku Pembacokan 

Laporan: W Widodo

BOYOLALI | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boyolali Polda Jawa Tengah telah berhasil mengungkap kasus penganiayaan atau pembacokan terhadap seorang pekerja pasar malam di Boyolali. Kejadian tragis ini terjadi pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 02.45 WIB di Sebelah Timur Masjid Ibnu Umar, di Jalan Nangka Gumulan, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali.

Korban, AW (41), bersama teman-temannya sedang berkumpul di pinggir jalan ketika tiba-tiba diserang oleh sekelompok orang naik sepeda motor dari arah barat. Para pelaku membawa senjata tajam dan mengejar korban hingga terjatuh dan mengalami luka bacok di punggung kanan. Setelah kejadian tersebut, korban segera melaporkannya ke Polres Boyolali untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga:  LEMBAGA KONSULTASI dan BANTUAN HUKUM ISLAM (LKBHI) IAIN SALATIGA SUKSES GELAR PENYULUHAN HUKUM di DESA GONDORIO KECAMATAN BERGAS KABUPATEN SEMARANG

Polisi segera merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan yang intensif. Hasilnya, para pelaku pembacokan berhasil ditangkap di wilayah Klaten. Menurut keterangan Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., pelaku pembacokan, MR (19) dan ESP (18), berhasil ditangkap pada Minggu (17/3), sementara pelaku AFJ (17) ditangkap pada Senin (18/3). Ketiganya kini ditahan di Mapolres Boyolali untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Salatiga Buru Pelaku Penganiayaan Iwan, "Lebih Baik Menyerahkan Diri"

Korban mengalami luka bacok di bagian punggung sebelah kanan. Kapolres juga menambahkan bahwa motif para pelaku melakukan penganiayaan tersebut tidak jelas, dan tindakan mereka termasuk dalam modus operandi geng yang menjadi prioritas penindakan polisi.

Selain menemukan barang bukti berupa (3) tiga pedang berukuran (1) satu meter dan pakaian korban, polisi juga mengimbau kepada para remaja untuk tidak melakukan perbuatan yang meresahkan.

Baca Juga:  Transformasi Digital Kampoeng Oase Pintar: Dari Produksi Sayur ke Pemasaran Global

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan, atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

Kapolres berjanji akan terus meningkatkan patroli wilayah untuk mencegah terjadinya tindak pidana, terutama pada bulan Ramadhan. Hal ini diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dalam menyambut bulan suci tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!