Komplotan Pencuri Kabel Tembaga Dibongkar! 10 Pelaku Digelandang Diamankan Polisi
Laporan: Ninis Indrawati
TULUNGAGUNG | SUARAGLOBAL.COM – Aksi nekat komplotan pencuri kabel tembaga akhirnya terhenti! Sepuluh orang pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Tulungagung.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga Kecamatan Kalidawir yang mencurigai aktivitas penggalian tanah di depan kantor Telkom pada Kamis malam, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Aktivitas tersebut dilakukan secara diam-diam di tengah malam, memicu kecurigaan masyarakat sekitar.
Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, satu per satu pelaku berhasil diidentifikasi hingga akhirnya seluruhnya berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba, mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan modus sederhana namun terorganisir.
“Mereka menggali kabel menggunakan alat seperti cangkul dan linggis. Setelah itu kabel ditarik menggunakan mobil, lalu dipotong-potong untuk dibawa kabur,” jelasnya saat konferensi pers, Selasa (7/4/2026).
Lebih lanjut, terungkap bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang bertindak sebagai koordinator, penggali, pemotong kabel, hingga penarik menggunakan kendaraan. Aksi tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan perencanaan matang.
Yang mengejutkan, aksi pencurian ini ternyata dilakukan demi memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Uang hasil penjualan kabel tembaga rencananya akan dibagi rata di antara para pelaku.
Sepuluh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AB, MSM, DS, ES, MAA, AT, ZD, RH, AW, dan ARR. Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya alat bantu seperti gancu dan linggis, potongan kabel tembaga berbagai ukuran, serta satu unit mobil Toyota Avanza berwarna merah yang digunakan dalam aksi.
Akibat perbuatan tersebut, pihak Telkom mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp14 juta. Perwakilan Telkom wilayah Jawa Timur Barat, Lia, membenarkan bahwa kabel yang diamankan merupakan aset milik perusahaan.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Polres Tulungagung dalam mengungkap kasus ini. Kerugian kami sekitar Rp14 juta,” ungkapnya.
Kini, para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak Polres Tulungagung juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. Jika menemukan aktivitas mencurigakan seperti penggalian atau pemotongan kabel, warga diminta segera melapor agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (*)



Tinggalkan Balasan