Ilustrasi (Istimewa)

Laporan: W Widodo 

SALATIGA| SUARA-GLOBAL – YT (45), seorang warga Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga dan pemilik salah satu tempat karaoke di komplek hiburan malam Sarirejo (Sembir), Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo, berencana untuk melaporkan NY, seorang pemandu karaoke, ke polisi terkait dugaan peristiwa pengancaman.

Menurut keterangan yang diberikan kepada wartawan, pada Kamis (7/3/2024), YT mengatakan bahwa ia menerima pesan WhatsApp dari NY pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam pesan tersebut, NY mengancam YT dan menyebutkan nama Institusi Polri dan BNN.

Baca Juga:  Bhakti Sosial Pelayanan KB, Isi Peringatan HJK ke 74 di RST dr. Asmir Salatiga

“Dalam pesan tersebut dituliskan, bisa bicara bentar? Apa perlu saya polres kafe bapak ditutup. Soal LC bapak,” ujar YT, menyampaikan isi pesan yang dikirimkan oleh NY.

YT menyatakan bahwa ia tidak mengetahui maksud dari pesan tersebut sehingga tidak memberikan respon. Namun, tidak lama setelahnya, NY terus mengirimkan pesan dengan nada ancaman.

Baca Juga:  Gudang Lobster Ilegal di Banten Terbongkar: 134 Ribu Benih Diselundupkan, Kerugian Negara Rp32,8 Miliar

“NY kembali mengirimkan pesan. Isi pesan itu yakni gimana pak, saya lapor ya soal anak buah bapak yang suka pil koplo. Saya ada lho pak Polres. Bukan mengancam tapi saya pastikan BNN. Loss kulo,” jelasnya.

Atas peristiwa ini, YT mengungkapkan niatnya untuk melaporkan NY ke pihak kepolisian terkait dengan dugaan pengancaman yang dilakukan.

Baca Juga:  Terjerat Janji Manis Koperasi BLN: Warga Salatiga dan Demak Rugi Ratusan Juta Mengadu Ke Polres Salatiga 

“Pasca itu, pada Kamis malam sekira pukul 22.26 WIB, NY melalui pesan WhatsApp meminta maaf,” terangnya.

Meskipun YT menyatakan telah memaafkan, namun ia tetap berencana untuk mengambil langkah hukum. “Itu sudah ancaman yang serius. Dan saat ini saya sedang berkoordinasi dengan tim hukum saya,” pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan, NY belum dapat dikonfirmasi. (*)