Curi Laptop Senilai Rp 14 Juta, Dua Pelaku Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

 

Dua pelaku pencurian saat dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Kepolisian 

Laporan: W Widodo

 SALATIGA | BERITA-GLOBAL.COM  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi pada hari Senin tanggal 22/05/2023 disebuah tempat Kost Griya Pondokan Jambewangi House , Jl Jambewangi RT 03/06, Sidorejo, Kota Salatiga.

Menurut William Jhon warga Ambon yang sedang kuliah di Kota Salatiga selaku korban menuturkan pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 20.00 Wib, dirinya turun dari kamar kostnya yang berada di lantai 2 (dua) untuk menemui temannya (Widi) yang berada di lantai  1 (satu) untuk bermain game, selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wib, bermaksud  mengambil dompet yang diletakkan di atas meja di kamar kostnya, kemudian menyadari bahwa laptop merk Asus Vivobook 14 Pro seharga Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) miliknya yang diletakkan di samping dompet ternyata sudah tidak ada di tempat semula, kemudian turun ke bawah bertemu temannya (Jordan) untuk bersama mencari laptopnya di sekitar kost namun tidak ada yang mengetahui,  selanjutnya mengecek CCTV kost dan ternyata ada 2 (dua) orang tidak dikenal yang mengambil laptop miliknya. Mengetahui hal tersebut, korban melaporkan kejadian pencurian ke Polres Salatiga. 

Baca Juga:  Sidang Pankar, Danrem 073/Makutarama : Untuk Pembinaan Karier Prajurit Dimasa Akan Datang

Atas laporan tersebut Sat Reskrim Polres Salatiga dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP M Arifin Suryani, S.Sos, M.H. bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi dan dari rekaman CCTV baik di tempat kost maupun sekitar lokasi dan akhirnya pada hari Minggu, 01/06/2023  berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku pencurian yaitu Deo Derich Matulesi warga Ambon Maluku dan Reno Salesi warga Biak Papua.

Baca Juga:  Polemik Guyub RW: Ini Versi Pemkot Salatiga Dalam Konferensi Pers

Dari hasil interogasi keduanya mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian laptop Merk Vivobook 14 Pro di sebuah tempat kost di Jalan Jambewangi Sidorejo Salatiga, terang AKP M Arifin Suryani, S.Sos, M.H.

Baca Juga:  Demo Tolak Kenaikan BBM, Kapolres Ngawi Kawal Aksi Mahasiswa

Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan, S.I.K yang dihubungi melalui Kasi Humas membenarkan pengungkapan kasus pencurian  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, adapun tersangka sejumlah 2 (dua) orang yakni 

Deo Derich Matulesi (24 tahun) dan Reno Salesi (25 tahun) dan saat ini sedang dilakukan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara, jelas IPTU Henri Widyoriani, S.H. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!