69 Narapidana di Jateng Terima Remisi Hari Raya Waisak 2023

Istimewa

Laporan: W Widodo

SEMARANG | BERITA-GLOBAL.COM – Sama seperti peringatan hari besar keagamaan lainnya, Remisi Khusus juga diberikan kepada narapidana penganut agama Buddha pada peringatan Hari Raya Waisak.

Di Jawa Tengah dengan penghuni Lapas dan Rutan sejumlah 13.782, ada 69 narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus I Hari Raya Waisak Tahun 2023. Namun narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus II alias langsung bebas berjumlah nihil.

Hal itu, sebagaimana yang disebutkan dalam Siaran Pers Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto.

Baca Juga:  Tim Gugus Tugas Penanganan New Normal Covid-19 Meninjau BLK Cilacap Utara

Besaran remisi yang diberikan juga sama seperti Remisi Khusus lainnya, yaitu antara 15 hari sampai 2 bulan.

Di Hari Buddha tahun ini, Remisi Khusus 15 hari diberikan kepada 2 orang narapidana, 30 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 20 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 17 orang Buddhis, sebutan untuk umat Buddha mendapatkan remisi 2 bulan.

Lebih rinci berdasarkan penggolongan tindak pidana, pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023 didominasi oleh narapidana dengan kasus narkotika sebanyak 65 orang dan pidana umum sebanyak 4 orang.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Terima Surat Kepercayaan Delapan Duta Besar Negara Sahabat

Dari 46 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, Lapas Permisan Nusakambangan menjadi penyumbang terbanyak narapidana yang mendapatkan remisi. Tercatat ada 15 orang narapidana yang mendapatkan remisi di UPT ini, dan disusul Lapas Kembang Kuning dengan 14 orang.

Pemberian remisi ini berdampak pada penghematan anggaran. Dengan diberikan remisi, secara otomatis anggaran Negara yang biasanya dikeluarkan untuk biaya makan warga binaan pemasyarakatan juga akan berkurang.

Baca Juga:  Farras, Putra Mantan Wawali Salatiga Daftar Walikota Lewat Gerindra

“Dengan adanya Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023 dapat menghemat anggaran sebesar Rp. 54.150.000,” ujar Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto dalam siaran persnya.

Sebagai informasi, Waisak merupakan salah satu festival umat Buddha yang paling penting. Ia juga memiliki nama lain yaitu Wesak atau Hari Buddha.

Hari Waisak juga dianggap sebagai perayaan ulang tahun Buddha, dan bagi sebagian umatnya, Waisak menjadi tanda pencerahan dari seorang Buddha, ketika ia menemukan makna hidup. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!