Editor: Choerul Amar

JAKARTA,BeritaGlobal – Kapal Polisi Sanjaya -7017 Ditpolair bersama PSDKP Banten menangkap seorang berinisial N (36) pemilik -+ 3800 ekor Baby Lobster (Benur) yang sudah di kemas di wilayah Binuangan Banten, Sabtu (20/2/2021) yang diduga akan di selundupkan.

Komandan Kapal Polisi Sanjaya -7017 Kompol Sherly Anggraini S.ST., M. Han menyampaikan, bahwa kronologis penangkapan berawal dari Tim Subdit Intelair Ditpolair yang mendapatkan informasi bahwa ada rumah yang dicurigai melakukan pengumpulan Baby Lobster (Benur). Selanjutnya Tim Subdit intelair berkordinasi dengan ABK KP. SANJAYA-7017.

Baca Juga:  Identitas Terungkap, Mayat yang ditemukan di Tengah Laut Ayah, adalah Nelayan Asal Kabupaten Karawang Jabar

“Kemudian berdasarkan Laporan informasi Nomor : R / LI – 04 / II / 2021 / Intelair. Pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 Sekira Pukul 11.00 ABK KP. SANJAYA – 7017 bersama PSDKP menuju wilayah Binuangan Banten, dan pada pukul 15.00 melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah sdr. Ojos yang beralamat di wanasalam binuangen lebak banten”, jelas Kompol Sherly Anggraini S.ST., M. Han.

Baca Juga:  Rindu Tanah Suci, Inilah Live Kota Makah Saat Ini

“Setelah di lakukan penggledahan oleh Tim PSDKP dan ABK KP. SANJAYA – 7017 yang di pimpin oleh Ipda Mayank Ada Madaun, S.ST.Pel, ditemukan BB di TKP berupa Baby Lobster (Benur) sejumlah -+ 3800 ekor yang sudah di kemas dan sudah diberi oksigen, yang diduga akan di jual ke Bandar penampung untuk di selundupkan” Kompol Sherly Anggraini S.ST., M. Han.

Baca Juga:  Polres Salatiga Siapkan 40 Pengawal Pribadi Guna Kawal Calon Walikota Salatiga di Pilkada 2024: Netralitas dan Profesionalisme Kunci Utama

“Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan Terduga pelaku berinisial N (36) warga Binuangan Lebak Banten, Baby Lobster (Benur) -/+ 3800, 1 (satu) Set Tabung Oksigen dan 1 (satu) Buah KTP atas nama terduga pelaku” lanjut Kompol Sherly Anggraeni, S.ST., M.Han.

“Setelah melakukan gelar perkara dengan Subdit Gakum Ditpolair Korpolairud pelaku diduga telah melanggar Pasal 92 , Pasal 86 UU 45 Thn. 2009 Tentang Perikanan”, jelas Kompol Sherly Anggraini S.ST., M. Han.(TB/Ril)