Editor: Choerul Amar/Widodo

PALU,BeritaGlobal – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng kembali berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba. Kali ini keberhasilannya dalam menangkap sabu seberat 250 gram di Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu pada Agustus 2020 lalu, mengungkap terjadinya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Aman Guntoro, S.I.K., mengungkapkan, penangkapan pada 6 Agustus 2020 lalu dari rumah N (26 th) di Tatanga Palu sebanyak 250 gram setidaknya menyeret nama DSN (46 th) warga BTN lasoani Indah blok F2 dan ABS (45 th) warga Karajalemba Kecamatan Sigi Biromaru, Kamis (25/02/2021).

Baca Juga:  Tujuh Jenazah Korban ATR 42-500 Diserahkan, Biddokkes Polda Sulsel Gelar Prosesi Haru dan Penuh Hormat

“Tersangka N sempat buron dan berhasil ditangkap pada akhir Januari 2021 yang lalu. Dari keterangan N inilah bahwa sabu 250 gram diperoleh dari DSN dan ABS,” terang Dirresnarkoba.

Baca Juga:  Tak Mau Kreak Merajalela! Polres Semarang Bentuk Tim URC Satreskrim, Pelaku Kejahatan Siap Diburu 

Dirresnarkoba juga merinci, dari hasil penyidikan ABS terungkap aset miliaran rupiah yang diduga merupakan hasil kejahatan narkotika dan telah dilakukan penyitaan yaitu berupa 2 unit home stay di Palu, 1 unit rumah mewah di Citra Land Palu, 1 unit rumah dan 1 unit Gudang di Kabupaten Sigi.

“Kemudian, sebanyak 3unit dump truck serta 3unit kendaraan jenis APV, Honda Jazz dan Avansa dengan total kurang lebih Rp10 miliar,” tambahnya.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Mengapresiasi Keberhasilan TNI dan Polri Dalam Pembebasan Pilot Susi Air: Bukti Kesabaran dan Negosiasi yang Efektif

Tersangka N dan DSN dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun sampai hukuman mati dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Untuk tersangka ABS selain dijerat UU narkotika penyidik melapis dengan UU TPPU dengan ancaman 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” ungkap Dirresnarkoba.(Tb/Ril/Hms)