Purbalingga , Beritaglobal.net – Dalam upaya mencegah gangguan keamanan menjelang Natal dan Tahun Baru 2021, Polisi dari Polsek Kemangkon menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Kegiatan dilaksanakan dengan razia peredaran minuman keras (miras) tanpa ijin di wilayah Kecamatan Kemangkon, Selasa (22/12/2020) siang.

Kapolsek Kemangkon Iptu Damar Iskandar mengatakan bahwa razia miras ini dilaksanakan guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang natal dan tahun baru. Kegiatan yang dilaksanakan yaitu mendatangi lokasi yang diduga menjual miras tanpa ijin di wilayah Kecamatan Kemangkon.

Baca Juga:  Jaringan Uang Palsu Terbesar di Gempol Terbongkar: Empat Pelaku Berperan dari Pengedar hingga Produsen

ā€œKegiatan razia miras merupakan kegiatan yang sudah rutin dilaksanakan. Namun demikian menjelang natal dan tahun baru kegiatan razia kita tingkatkan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,ā€ jelasnya.

Damar menjelaskan, operasi miras yang pertama di warung milik ES (49) Desa Toyareka. Di lokasi diamankan 20 liter tuak. Selain itu, dari penjual berinisial P (43) di Desa Panican diamankan 12 botol minuman beralkohol jenis anggur.

Baca Juga:  Budaya Bicara Lantang! Sambang Putu Nganjuk Sulap Seni Jadi Laboratorium Sosial

ā€œTotal ada 12 botol miras jenis anggur dan 20 liter tuak yang diamankan. Miras tersebut kemudian kita lakukan penyitaan, sedangkan penjualnya sudah dilakukan pendataan dan akan dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan.ā€ jelas kapolsek

Baca Juga:  Kodim 0724/Boyolali Pantau Implementasi Bantuan Pompa dari Kementan, Irigasi Perpompaan untuk Swasembada Pangan Nasional

Kapolsek juga menambahkan kita akan terus melakukan penertiban peredaran atau penjualan minuman keras yang ada di wilayah Kemangkon. Tidak hanya miras namun jenis penyakit masyarakat lainnya.

ā€œGuna mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif, kami berharap masyarakat turut berperan serta dalam pemberantasan peredaran minuman keras,ā€ pungkasnya.( Hms / Iwan)