Kasus Pencoretan Musola Di Tangerang Akhirnya Terungkap
Tangerang, Beritaglobal.net. – Satrio Katon Nugroho, pelaku terkait kasus sebuah Mushola di Tangerang yang di corat coret dengan tulisan “Saya Kafir” dan juga coretan profokasi lainnya, akhirnya di Glandang ke Polresta Tangerang.
Menanggapi kasus yang sempat menghebohkan warga sekitar Mushola Darussalam dan dunia maya tersebut, Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam mengungkapkan, bahwa perbuatan pelaku pencoretan oleh Satrio Katon Nugroho bisa menimbulkan permusuhan dan termasuk penistaan agama.
“Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 156 KUHP, karena tersangka diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan dan juga penodaan terhadap agama sehingga dapat menimbulkan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan maupun beberapa golongan,” jelas Ade Ary saat di Mapolresta Tangerang, Rabu (30/9/2020).

“Dengan hormat siapapun yang saat ini menerima video, atau foto tolong jangan pelintir sendiri dengan bahasa-bahasa yang tidak sesuai, silahkan melakukan kondisi ,karena video maupun foto kadang , terkadang fakta sangat berbeda dengan persepsi,” jelas Kapolres.Saat ini jajaran Kepolisian Mapolres Tangerang, terus mengumpulkan fakta-fakta secara utuh apa yang dilakukan tersangka yang sudah berhasil diamankan.
Untuk kasus tersebut, Kepolisian telah mengamankan bebeapa bukti seperti sebuah Al Qur’an kuning yang telah di coret silang dengan cat warna hitam, lembaran Al Qur’an yang telah di sobek,cat pelok, lakban dan gunting serta korek api .laporan (Ardhi) editor ( Iwan/A.ali )
Tinggalkan Balasan