Kasus Pencoretan Musola Di Tangerang Akhirnya Terungkap

Tangerang, Beritaglobal.net. – Satrio Katon Nugroho, pelaku terkait kasus sebuah Mushola di Tangerang yang di corat coret dengan tulisan “Saya Kafir” dan juga coretan profokasi lainnya, akhirnya di Glandang ke Polresta Tangerang.

Menanggapi kasus yang sempat menghebohkan warga sekitar Mushola Darussalam dan dunia maya tersebut,  Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam mengungkapkan, bahwa  perbuatan pelaku pencoretan oleh Satrio Katon Nugroho bisa menimbulkan permusuhan dan termasuk penistaan agama.

Baca Juga:  Danjen Kopassus Resmi Tutup Pendidikan Komando Angkatan 104 TA 2020 di Cilacap

“Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 156 KUHP, karena tersangka  diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan  permusuhan dan juga  penodaan terhadap agama sehingga dapat menimbulkan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan maupun  beberapa golongan,” jelas  Ade Ary saat di  Mapolresta Tangerang, Rabu (30/9/2020).

Pada jumpa pers Kapolres berpesan kepada masyarakat Tangerang dan yang sudah menerima video aksi pencoretan  yang viral di media sosial, agar tidak melakukan suatu iterpensi sendiri dengan kalimat-kalimat yang tidak baik.Dirinya juga menyampaikan  masyarakat bisa  melakukan konfirmasi langsung ke  pihak yang berwajib.

Baca Juga:  Jum'at Curhat: Langkah Inovatif Polrestabes Surabaya Ciptakan Harmoni Jelang Pilkada 2024

“Dengan hormat siapapun yang saat ini  menerima video, atau foto tolong jangan pelintir sendiri dengan bahasa-bahasa yang tidak sesuai, silahkan melakukan kondisi ,karena  video maupun foto kadang , terkadang  fakta sangat berbeda dengan persepsi,” jelas Kapolres.Saat ini jajaran Kepolisian Mapolres Tangerang, terus mengumpulkan fakta-fakta secara utuh apa yang dilakukan tersangka yang sudah berhasil diamankan.

Baca Juga:  Kakek Usia 50 Tahun Pernah Masuk Penjara, Kini Ditangkap Kembali Oleh Polisi Gara-gara Sabu

Untuk kasus tersebut, Kepolisian telah mengamankan bebeapa bukti seperti sebuah Al Qur’an kuning yang telah di coret silang dengan cat warna hitam, lembaran  Al Qur’an yang telah di sobek,cat pelok, lakban dan gunting serta korek api .laporan (Ardhi) editor ( Iwan/A.ali )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!