Laporan: Ninis Indrawati

SAMPANG | SUARAGLOBAL.COM – Aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang, Kamis (05/02/2026), berakhir cepat di tangan aparat kepolisian.

Tak butuh waktu lama, hanya enam jam setelah kejadian, Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang sukses membekuk dua terduga pelaku yang nekat menggondol Honda Scoopy Prestige hijau milik warga.

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM melalui Kasat Reskrim Iptu Nur Fajri Alim, S.E., M.M., mengungkapkan bahwa peristiwa bermula sekitar pukul 10.00 WIB. Korban, Moh. Iqbal Romadhon (27), seorang wiraswasta asal Jalan Melati, memarkirkan sepeda motor kesayangannya di tempat kerja.

Namun nahas, kendaraan tersebut diparkir tanpa pengamanan maksimal karena tidak dikunci setir.

Baca Juga:  Gebrakan Awal 2026! Polda Jawa Tengah Berhasil Bongkar 318 Kasus Narkoba, 386 Tersangka Digelandang

“Sekira pukul 15.15 WIB, korban mendapat kabar dari rekannya bahwa sepeda motornya dibawa oleh orang tak dikenal. Korban sempat melakukan pengejaran ke arah selatan, namun kehilangan jejak dan akhirnya melapor ke Polres Sampang,” terang Iptu Fajri.

Mendapat laporan tersebut, Tim Jatanras langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Informasi dihimpun, saksi diperiksa, hingga jejak pelaku ditelusuri tanpa jeda.

Hasilnya, sekitar pukul 21.00 WIB di hari yang sama, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan.

Mereka adalah Z.A (38), pria asal Ketapang Laok, Kabupaten Sampang, dan S.M (34), perempuan asal Bojonegoro. Pasangan ini diduga beraksi memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan motor tanpa kunci pengaman.

“Modusnya mengambil sepeda motor yang tidak dalam pengawasan pemilik. Berdasarkan pemeriksaan awal, motifnya karena tekanan ekonomi, untuk kebutuhan sehari-hari, membayar hutang, serta menebus sepeda motor milik pelaku lainnya,” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Antisipasi Mudik Lebaran 2025, Kakorlantas Imbau Pemudik Jaga Kesehatan dan Siapkan Kendaraan Kondisi Yang Prima

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya:

1 unit HP Redmi warna biru

1 buah baju warna hitam

1 buah celana pendek motif garis

1 buah jaket warna abu-abu

Uang tunai Rp 1.700.000 hasil penjualan sepeda motor curian

Saat ini, kedua tersangka telah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam jeratan pasal pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Tak hanya itu, Tim Jatanras juga masih memburu pembeli sepeda motor Honda Scoopy hasil curian tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pihak yang membeli motor hasil curian dari TKP Jalan Wijaya Kusuma,” tegas Iptu Fajri.

Baca Juga:  Pemerintah Gaspol Cegah Kanker Serviks, Skrining DNA HPV dan Self-Sampling Diperluas

Menjelang bulan suci Ramadhan, Polres Sampang mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang kerap meningkat saat momentum tertentu.

Kasat Reskrim mengimbau warga agar tidak ceroboh saat memarkir kendaraan, selalu menggunakan kunci ganda, serta menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling).

“Jangan beri kesempatan bagi pelaku kejahatan. Pastikan kendaraan terkunci dengan baik dan segera hubungi anggota Polri terdekat atau Call Center 110 jika melihat aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.

Aksi cepat Jatanras ini pun menjadi bukti komitmen Polres Sampang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pesannya jelas: ruang gerak pelaku kejahatan semakin sempit di Kabupaten Sampang. (*)