Pelaku Perampokan Toko Emas Di Gandrungmangu Cilacap Diringkus Sat Reskrim Polres Cilacap Dibantu Jatanras Polda Jateng
CILACAP, Beritaglobal.net – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cilacap dibantu Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Jawa Tengah berhasil membekuk dua pelaku perampok toko emas Lancar Rejeki Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Kasus perampokan di toko emas Lancar Rejeki ini terjadi pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2020 siang, tepatnya saat pegawai toko sedang melaksanakan sholat Jum’at.
Dua pelaku berinisial AHS (54) warga Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, dan KH (49) warga Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Mereka mempunyai tugas berbeda-beda saat melakukan perampokan. AHS berperan sebagai pemimpin atau otak perampokan dan eksekutor bersama dua rekan lainnya. Sementara, KH berperan sebagai eksekutor.
“Berdasarkan hasil penyelidikan kami berhasil menangkap dua orang pelaku dan masih ada yang masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolres Cilacap, AKBP Derry Agung Wijaya, Kamis (03/09) di Mapolres Cilacap.
“Pelaku sudah melakukan pengamatan selama dua bulan. Sebelum akhirnya berhasil merampok toko emas tersebut. Jumlah total kerugiannya mencapai Rp 700 juta,” ungkap Kapolres.
Modus operandi pelaku, lanjutnya masuk ke dalam toko dengan cara memanjat tiang antena TV, kemudian merusak atap dan menggergaji besi tralis di atas ternit. Kemudian menjebol ternit dan berhasil membobol masuk ke toko emas tersebut. “Di lokasi ada cctv-nya, namun pelaku berhasil memutar dan mematikan cctv,” kata Kapolres.
Tim Jatanras Polda Jateng bersama Satreskrim Polres Cilacap kini sedang melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui jaringan-jaringan pelaku perampokan tersebut.
“Berdasarkan modus operandi-nya pelaku merupakan profesional. Kita juga menduga pelaku melakukan kegiatan ditempat lain, dan kami terus melakukan pengembangan untuk mengecek TKP lain, apakah pelaku merupakan jaringan antar provinsi,” tandas Kapolres.
Kapolres menjelaskan, barang hasil curian tersebut sebagian sudah digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku. Sementara lainnya masih di penadah, dan kami masih melakukan pengumpulan barang hasil curian, karena masih ada di penadah, serta akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk selanjutnya dilakukan pengembangan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) 4e, 5e KUHP Jo 480 KUHP atas Pencurian dengan pemberatan dan pertolongan jahat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (A.Ali)
Tinggalkan Balasan