CILACAP, Beritaglobal.net – Nara Pidana (Napi) kasus narkoba, pembunuhan, dan kasus perampokan dari beberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) Provinsi Lampung Kamis, (27/08/2020) dipindahkan ke Nusakambangan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Pemindahan sebanyak 76 napi berbagai kasus ini dikawal ketat Brimob dan Petugas dari Kemenkumham. Para napi sampai ke PosDermaga Penyebrangan Wijayapura sekitar pukul 12.10 WIB.

Baca Juga:  Meneropong Siaga Polda Jatim: Tactical Floor Game Polda Jatim dalam Mengawal Pilkada 2024 dengan Ketat dan Terukur

Dengan menggunakan kapal Pengayoman II, rombongan napi menyebrang ke Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan, Cilacap JawaTengah.
Erwedi Supriyanto Koordinator Lapas Se Nusakambangan dan Cilacap mengatakan, adasebanyak 76 orang narapidana yang dipindahkan. Dengan kasus narkoba, pembunuhan dan juga perampokan.

“Dari jumlah tersebut, 64 napi kasus narkoba, 11 orang kasus pembunuhan dan satu orang napi kasus perampokan. Mereka langsung dibawa ke Lapas High Risk Karanganyar Nusakambangan,” katanya.

Baca Juga:  Bersatu Lawan Banjir: Gotong Royong Bersihkan Kali Ulo di Magetan

Ia menjelaskan, kenapa mereka dibawa ke Lapas High Risk Karanganyar? dikarenakan hukuman para napi ini ada yang seumur hidup, pidana penjara lebih dari 8 tahun dan ada yang hukuman mati dengan rincian, tiga orang pidana mati, 42 orang pidana seumur hidup, dan 31 orang pidana penjara sementara lebih dari 8 tahun.

Baca Juga:  Pemikir dan Tokoh Marga Purba Berkumpul di Rakernas HPSI

“Saat ini penghuni Lapas High Risk sekitar 282 orang. Jika ditambah 76 narapidana dari Lapas dan Rutan di Provinsi Lampung, maka jumlah napi yang menghuni Lapas High Risk Karanganyar sebanyak 358 orang. Mereka berada di lapas dengan sistem keamanan tinggi, dan menempati satu sel satu orang,” pungkasnya.
(A. Ali)