Ratusan Warga Desa Kwarakan Terima Sertifikat Tanah dari Program PTSL
![]() |
Pembagian sertifikat tanah di balai Desa Kwarakan, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung, Rabu (29/01/2020). (Foto: dok. istimewa/Ratma) |
Temanggung, beritaglobal.net – Perlahan tapi pasti, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan reforma agraria di Indonesia, membuahkan hasil. Salah satu keberhasilan percepatan program PTSL, dapat dilihat di Kabupaten Temanggung khususnya di wilayah Desa Kwarakan, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung.
Dari pantauan beritaglobal.net, lebih kurang 165 warga Desa Kawarakan, menerima sertifikat tanah miliknya, pada Rabu (29/01/2020) lalu. Saat dikonfirmasi beritaglobal.net, Kamis (30/01/2020), Kepala Desa Kwarakan Sri Suroyo, melalui Ketua Panitia PTSL Darwidi, menyampaikan, bahwa pembagian sertifikat tanah periode ini adalah dari proses pendaftaran PTSL tahap 3 yang dimulai pada bulan Agustus 2019 lalu.
“Program ini merupakan tahap yang ke tiga, dimulai bulan Agustus 2019 lalu dan pada hari Rabu (29/01/2020) lalu, sudah bisa diterima warga, tidak ada kendala yang berarti ketika memproses program ini, semoga warga bisa terbantu dengan adanya program ini,” ungkap Darwidi, kepada beritaglobal.net.
Pada saat proses pembagian sertifikat hak milik atas tanah di Desa Kwarakan, dihadiri pula oleh Ketua Kantor BPN Kabupaten Temanggung yang diwakili oleh Bambang Yuliyanto. Secara terpisah, Bambang mengungkapkan, “Desa Kwarakan merupakan desa tambahan yang mengikuti program PTSL ini, saya berharap, setelah mendapatkan tanda bukti hak kepemilikan tanah dan bangunan, agar dijaga, dirawat, jangan di pinjamkan ke sembarang orang, jangan sampai hilang,” ungkap Bambang mewakili Kepala Kantor BPN Kabupaten Temanggung.
Atas pemberian hak milik atas tanah ini, Darwati (37), salah satu warga yang hari itu ikut mengantri untuk mengambil sertifikatnya di Balai Desa Kwarakan mengungkapkan rasa senangnya karena sudah memegang bukti kepemilikan tanahnya.
“Alhamdulillah, saya merasa senang karena sekarang saya sudah bisa memegang sertifikat, program ini sangat meringankan warga yang seharusnya mengurus sendiri dan biaya mahal, tapi dengan program ini saya merasa biaya yang saya keluarkan sangat murah. Selain itu, prosesnya mudah, tinggal menungu dirumah sekarang sudah jadi,” ungkapnya.
Tidak jauh beda dengan Darwati, warga lainnya, Subowo, yang dalam periode ke tiga ini mengajukan 2 bidang tanah miliknya, menyatakan puas dengan kinerja panitia dan BPN Kabupaten Temanggung.
“Saya sangat puas dengan programnya pak lurah, saya sebagai warga tidak perlu repot – repot mengurus ke kantor pertanahan, biaya murah dan tinggal menerima sertifikat,” ucap Subowo.
Sebagai catatan, dari 2.277 bidang tanah yang ada di Desa Kwarakan, baru 10% bidang tanah yang telah bersertipikat. (Ratmaningsih)
Tinggalkan Balasan