Seorang Tukang Parkir Tipu Korbannya Dengan Dalih Jual Beli Akun Ojol

Kanit Reskrim Polsek Ungaran bersama Kasubbag Humas Polres Semarang, mengapit tersangka penipuan jual beli akun ojol saat Press Release di mapolres Semarang, Kamis (02/01/2019). (Foto: dok. istimewa/Rie)

Ungaran, baritaglobal.net – Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli akun ojek online (Ojol), berhasil diungkap jajaran unit reskrim Polsek Ungaran Polres Semarang. Modus yang dijalankan pelaku, terungkap saat digelar press release di Mapolres Semarang, Kamis (02/01/2019).

Saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kanit Reskrim Polsek Ungaran Iptu Bambang Santoso didampingi Kasubbag Humas Polres Semarang Iptu Budi S., menyampaikan bahwa tindak penipuan yang dilakukan tersangka terjadi pada hari Rabu (11/09/2019) lalu, sekira pukul 11.00 WIB di Jalan A. Yani Ungaran tempatnya diwarung kucingan Kobra samping kantor KPU Kabupaten Semarang.

Baca Juga:  TNI AL dan Aparat Gabungan Sukses Amankan Terduga Anggota TPN/OPM di Papua

“Korban bernama Suryo Nugroho (26), warga Dusun/Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, bertemu tersangka, M. Jayuli (32), untuk membuat perjanjian jual beli akun Go Jek milik tersangka. Saat itu, korban menyerahkan uang tunai kepada tersangka sebesar Rp 2,7 juta, dengan ada pula seorang saksi,” ungkap Iptu Bambang.

Baca Juga:  Presiden Jokowi dan PM Kishida Bahas Peningkatan Kemitraan Indonesia-Jepang di Sejumlah Bidang

Karena batas waktu yang telah disepakati tidak kunjung direalisasikan oleh tersangka, korban merasa jika dirinya ditipu. “Karena merasa ditipu akhirnya korban melapor ke Polsek Ungaran,” imbuhnya.

Atas dasar laporan korban, Iptu Budi S., beserta jajaran unit reskrim Polsek Ungaran, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.

Baca Juga:  Hadiri Pengukuhkan Pengurus FKGS TK se-Kabupaten Semarang, Wakil Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Semarang Berpesan : FKGS TK Untuk Tetap Solid Perjuangkan Aspirasi Serta Kesejahteraan Anggota

“Saat kami periksa, tersangka mengakui perbuatannya, dan terpaksa melakukan aksi penipuan ini untuk membiayai kehidupan sehari – hari,” jelas Iptu Budi Santoso.

Aksi penipuan yang dilakukan tersangka telah memakan 8 orang korban, dan korban dari Ungaran ini, adalah korban yang paling besar menderita kerugian.

“Tersangka ini selain jadi ojol juga bekerja sebagai tukang parkir di Kota Semarang,” tandas Iptu Budi. (RIE/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!