Hadiri FGD Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Ini Kata Wakil Bupati Semarang
Ungaran, beritaglobal.net – Korupsi berdasar pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dapat berarti penyelewengan dan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Tindakan ini berakar pada kata penyelewengan dan atau penyalahgunaan serta berasal dari pribadi.
Dasar pengertian ini yang menjadikan isi sambutan Wakil Bupati Semarang H. Ngesti Nugraha, S.H., M.H., saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi yang digelar LSM ICI Jateng di Gedung PIKK, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Sabtu (28/12/2019), lalu.
“Pencegahan korupsi itu dapat dilakukan awalnya dari diri sendiri, dari sini jika diri sendiri tidak dapat mengendalikan maka baru melibatkan orang lain. Untuk itu, agar tidak muncul korupsi maka diri kita itu harus punya prinsip dan tegas dalam menyikapinya,” ungkap H. Ngesti Nugraha, S.H., M.H.
Masih menurut Ngesti, bahwa kegiatan diskusi, seminar ataupun kegiatan lain bertema bahasan pencegahan dan pemberantasan korupsi itu sangat penting. Karena, dari hasil diskusi ataupun seminar atau yang lain akan ada masukan ke pemerintah daerah (Pemda) terkait dengan pemberantasan dan pencegahan korupsi itu.
“Ini sangat penting, karena sebagai masyatakat sudah wajib untuk melakukan pengawasan ataupun pencegahan,” tegasnya.
Diharapkannya, dengan adanya kelompok – kelompok diskusi dalam FGD dengan beragam pembahasan tentang korupsi, akan ada masukan – masukan serta rekomendasi kepada pemerintah daerah, khususnya Pemda Kabupaten Semarang.
Dalam gelaran FGD tersebut dihadiri pula oleh perwakilan Aparat Penegak Hukum (APH), anggota DPRD Kabupaten Semarang serta beberapa ormas dan LSM, diantaranya LPKPP, LMPI, Wargem, GNPK, LCKI, IPJT, juga hadir Forsekdesi, Hamong Praja, Fatayat NU, IPPNU. (Fera)
Tinggalkan Balasan