Edan!! Belum Puas Berkaraoke Dan Paksa Minun Miras, Aliando Paksa Teman Kencannya Bersetubuh
Mungkid, beritaglobal.net – Kedekatan WT alias Aliando (23) warga Kalibawang, Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta, dengan seorang gadis asal Muntilan Kabupaten Magelang, bermula dari jejaring sosial Facebook setahun terakhir.
Namun hubungan mereka hanya sebatas pertemanan biasa. WT yang sehari – hari bekerja sebagai ‘Pak Ogah’ di simpang tiga daerah Jagalan, Kalibawang, mulai intens berkomunikasi dengan korban EY (18) lebih kurang satu bulan terakhir. Dari intensitas komunikasi di medsos itulah, kemudian WT memberanikan diri mengajak korban pergi kencan ke tempat karaoke. Entah apa yang difikirkan WT, sebelum tiba di tempat karaoke, dirinya menyempatkan diri mampir ke toko penjual miras di daerah Pongol, Muntilan.
Dibawah pengaruh miras inilah, awal mula kegilaan WT. Sepulang dari tempat karaoke, bukan mengantar EY pulang, justru WT mengajaknya ke Bendungan irigasi Ancol, Dusun Selingan, Desa Karangtalun, Kecamatan Ngluwar pada Kamis (28/02/2019), pukul 01.30 WIB, dan dipaksa meminum miras yang telah dibelinya. Maksud WT adalah untuk memudahkan melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban, agar mau bersetubuh dengannya, meski ditolak oleh korban EY.
Perlakuan WT, tersebut membuat keluarga korban melaporkan perbuatannya ke kantor Polsek Ngluwar Polres Magelang. Atas laporan keluarga korban, kanit reskrim Polsek Ngluwar melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Dalam konferensi persnya, Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho menyampaikan, “Korban dijemput pelaku, pada Rabu (27/02/2019) malam, kemudian diajak untuk karaoke. Sebelum menuju karaokean sempat mampir di salah satu warung membeli miras didaerah Ponggol, Muntilan. Setelah menyanyi, korban EY (18) diajak menuju ke Bendung Ancol, Ngluwar, disana dipaksa minum miras lagi. Karena terpengaruh miras timbul nafsu, pelaku ini memaksa berhubungan badan, namun ditolak,” kata Kapolres Magelang AKBP Yudianto, kepada wartawan Jumat (08/03/2019).
“Walau dipaksa korban melawan, karena korban terus melawan dan korban nangis terus dipulangkan menuju rumahnya,” imbuhnya.
Dari pengkuan tersangka, sebelum menuju Ancol, sempat karaoke dan membeli miras senilai Rp 200 ribu, dari hasil bekerja mengatur jalan (pak Ogah) di simpang tiga di daerah Jagalan, Kalibawang.
Kapolres menegaskan, “Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul, dengan ancaman hukuman selama – lamanya 9 tahun penjara,” tegas Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho. (Eko Triono)
Tinggalkan Balasan