Ratusan Warga Desa Klepu Tuntut Kades ‘Turun Tahta’ Bila Masalah Keuangan LKD Rejo Makmur Tidak Selesai

Petugas keamanan gabungan, saat berjaga mengamankan aksi demo permasalahan LKD Rejo Makmur, di Kantor LKD Rejo Makmur, Desa Klepu, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Selasa (08/01/2019). (Foto: Dok. Humas Polres Semarang)

Ungaran, beritaglobal.net – Carut marut pengelolaan Lembaga Keuangan Desa (LKD) Rejo Makmur di Desa Klepu, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, berbuntut pada aksi demo ratusan warga Desa Klepu di Kantor LKD Rejo Makmur, Selasa (08/01/2019).

Disampaikan oleh Kasubbag Humas Polres Semarang AKP Teguh Susilo Hadi melalui Kasie Humas Polsek Bergas Aiptu Dwi Budiono kepada beritaglobal.net, Selasa (08/01/2019) bahwa aksi tersebut adalah untuk menuntut pengusutan atas dugaan keterlibatan pengurus LKD pada raibnya modal, meminta pertanggung jawaban Kepala Desa (Kades) Klepu berinisial JS atas dugaan penggunaan uang 1,8 miliar rupiah, menutut dana nasabah segera di kembalikan dan meminta kades mundur dari jabatannya bila tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini.

“Ada aksi warga dan audiensi antara warga Desa Klepu dengan Kades dan Pengurus LKD Rejo Makmur. Warga mengajukan 4 tuntutan diantaranya menuntut pengusutan atas dugaan keterlibatan pengurus LKD pada raibnya modal, meminta pertanggung jawaban Kepala Desa (Kades) Klepu berinisial JS atas dugaan penggunaan uang 1,8 miliar rupiah, menutut dana nasabah segera di kembalikan dan meminta kades mundur dari jabatannya bila tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini,” ungkap AKP Teguh melalui Aiptu Dwi Budiono.

Baca Juga:  Warga Rejek Masih Cemaskan Penyebaran Bakteri Antrak, Ini Penjelasan Kepala Desa
Jalannya audiensi membahas penyelesaian dana nasabah LKD Rejo Makmur, Selasa (08/01/2019).

Atas tuntutan warga tersebut Kades Klepu JS menyampaikan bahwa LKD adalah program pemerintah Kabupaten Semarang sejak tahun 2002, setiap Desa mendapatkan dana awal 25 juta rupiah. Oleh kades terdahulu dikembangkan sehingga menjadi salah satu LKD percontohan. Karena LKD dan LKK diharapakan dapat mendukung program pemerintah Kabupaten Semarang lainnya.

“Program ini sudah ada sejak tahun 2002 lalu, dengan dana awal sebesar Rp 25 juta. Oleh kades terdahulu dikembangkan sehingga menjadi salah satu LKD percontohan di Kabupaten Semarang, karena LKD dan LKK diharapakan dapat mendukung program pemerintah Kabupaten Semarang lainnya,” terang JS.

Ditambahkan oleh JS bahwa pada tahun pada tahun 2007 saat dirinya mulai menjabat Kades, JS tidak pernah mengubah sistem di LKD Rejo Makmur dan menyampaikan bahwa, “Semua pengelolaan sudah diurus sesuai dengan tugas dan fungsi masing – masing pengurus. Ada yang menangani simpanan, pinjaman dan hingga tahun 2014 ada perda yang mengharuskan LKD berbadan hukum tentang Lembaga Keuangan Masyarakat (LKM). Pada saat transisi tersebut, saya tidak mengubah sistem. Terkait tukar guling bengkok di tahun 2002, itu masih dibawah Kades WHD, dan dana sudah dikembalikan lebih kurang Rp 250 juta,” imbuh JS.

Baca Juga:  Kapolres Lamongan Dampingi Kunjungan Keja Menteri Pertanian RI di Kecamatan Babat Dan Kedungpring

Sementara itu, Ketua Pengurus LKD Rejo Makmur Desa Klepu NRB menyampaikan, “Tidak ada dari niatan kami untuk meninggalkan LKD bahkan melarikan diri, cuman ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan kami telah berusaha untuk mencari jalan solusinya dari tahun ke tahun. Pada laporan 31 Desember 2013, ada dana aset sebesar Rp 4 miliar, dari dana aset sekian itu ada dana untuk warga sekitar Rp 1 miliar,” jelas NRB.

“Kemudian dana utang pinjam yaitu dana pinjaman Desa Klepu totalnya lebih kurang Rp 1.8 miliar, dengan tidak mengurangi rasa hormat ada dari warga yang meminjam dana tersebut. Dana kami yang masih tersisa lebih kurang Rp 2 miliar, yang ada di Bank Mandiri Ujung Makmur, Bank Bukopin, Bank BRI Pondok Larangan, sementara dana yang harus saya kembalikan ke warga Desa Klepu lebih kurang Rp 4,79 miliar dan dana di LKD Rejo Makmur yang masih dipinjam oleh warga sebanyak lebih kurang Rp 4 miliar,” jelas NRB.

Baca Juga:  Wujud Lestarikan Sejarah Masyarakat Meriahkan Grebeg Kutowinangun Kidul

NRB menegaskan bahwa ada pinjaman yang menggunakan jaminan, dan ada pinjaman tertentu tanpa jaminan, serta meminta waktu untuk mengembalikan uang warga.

“Pada prinsipnya pinjaman uang harus dengan jaminan bahkan ada pinjaman tertentu yang tidak perlu pakai pinjaman sedangkan untuk jaminan piutang di simpan di brankas LKD. Saya meminta kepada warga, dalam mengambil uang ke LKD saya meminta waktu untuk mengembalikannya,” tandas NRB.

Selebihnya pada saat kuasa hukum dari aliansi warga Desa Klepu sebagai nasabah LKD Rejo Makmur, Budiyono, S.H., menanyakan apakah pengurus LKD Rejo Makmur mendapatkan gaji, dijawab oleh NRB, “Saya menjadi pengelola di LKD Rejo Makmur mendapatkan gaji,” jawab NRB tegas.

Hadir pula dalam acara aksi dan audiensi Kabag Ops Polres Semarang Kompol Suparji, Camat Pringapus Tri Martono, S.H., M.M., Pengelola LKD Rejo Makmur Sri Suparwati, Pengawas LDK Rejo Makmur Sundari, perwakilan 15 orang nasabah LKD Rejo Makmur. (Agus S/HMS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!