Bobol Dua ATM BNI di Salatiga, Para Pelaku Gunakan Parang dan Martil Untuk Keluarkan Uang Secara Paksa

Kedua pelaku pembobol ATM BNI di Salatiga, saat menjalani gelar perkara di halaman Kantor Sat Reskrim Polres Salatiga. (Foto: Dok. Humas Polres Salatiga)

Salatiga, beritaglobal.net – Jajaran Unit Reskrim/Resmob Polres Salatiga berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Rabu (30/05/2018) sore, di halaman kantor Sat Reskrim Polres Salatiga.

Dalam keterangannya saat gelar perkara, Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Achmad Sugeng, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dari Laporan Polisi No. Pol : LP/106/V/2018/JATENG/RES, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, oleh seorang teknisi ATM Bank BNI, Nugroho Agung Kuncoro (33) warga Desa Demangan RT 04 RW 07, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (29/05/2018).

Lebih lanjut AKP Achmad Sugeng menyampaikan kronologi pembobolan ATM BNI oleh pelaku Doli Hamonangan bin Boni Pardede (21), beralamat di Rawataman RT 01 RW 03, Kelurahan Mekarwangi, Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor dan di Salatiga di Puri Makutarama Jalan Diponegoro No. 97 Salatiga, bersama rekannya Panjaitan Lyiando, S.E., bin Alm. Ahmad Panjaitan (44), beralamat di Jalan Asem Baris X No. 14 RT 05 RwW 04, Kelurahan Kebon Baru, Keca Tebet jakarta selatan atau Jl. KH. Ahmaf Dahlan No. 108 RT 05 RW 07, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, melakukan aksinya di dua gerai Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BNI SPBU Soka dan ATM BNI depan karaoke Happy Puppy.

Baca Juga:  Puluhan Orang Meninggal Akibat Banjir Dan Tanah Longsor di Sulawesi

Pada hari Selasa (29/05/2018) sekira pukul 03.30 WIB, Polres Salatiga telah mendapatkan laporan, jika di ATM BNI depan karaoke Happy Puppy dan ATM BNI depan SPBU Suko telah di bobol atau dirusak dan diambil uangnya. Mendapatkan laporan tesebut unit reskrim dan resmob polres salatiga melakukan penyelidikan dan dari olah tempat kejadian perkara serta pemeriksaan saksi – saksi, didapati informasi tentang ciri – ciri pelaku. Berdasarkan informasi ciri – ciri pelaku tersebut, tidak diperlukan waktu lama menangkap kedua pelaku pembobolan.

Berdasarkan keterangan pelaku saat pemeriksaan, mereka melakukan aksinya  dengan naik sepeda motor Honda Beat Nopol F 6929 DQ, dari arah Jalan Patimura menuju ke arah kota sambail merencanakan untuk mencuri uang di Atm.  Saat perjalanan tersebut keduanya langsung menuju ke ATM BNI depan SPBU Soka dengan membawa parang dan martil, selanjutnya Doli masuk ke ATM BNI depan SPBU Suko dan merusak mesin ATM menggunakan parang dan martil serta mematikan arus listrik untuk mematikan CCTV ATM, setelah dapat merusak mesin ATM, Doli mengambil uang sebesar Rp 1.200.000,-. sementara itu, Panjaitan menunggu di luar untuk mengawasi/menjaga apabila ada orang yang tahu. Setelah itu keduanya menuju ATM BNI di depan karaoke Happy Puppy, dengan cara sama saat mengambil uang di ATM BNI depan SPBU Soka,  didapatkan uang Rp 2.800.000,-. Setelah kedua pelaku tersebut melakukan aksinya, selanjutnya mereka pulang ke rumahnya masing – masing. Dalam perjalanan pulang tersebut, Panjaitan membuang parang dan martil yang digunakan untuk merusak mesin ATM di jalan. Dari hasil kejahatan tersebut hasilnya di bagi 2, masing – masing mendapatkan uang sebesar Rp. 2.000.000,-.

Baca Juga:  Insiden di Jl. Kalipengging: Besi H Beam Jatuh Hantam Pipa, Pasokan Air Warga Terganggu

Dari tangan para pelaku, Unit Rekrim/Resmob Polres Salatiga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP Ipone X warna silver, uang pecahan Rp 4.700.000,-, mata palu/kepala palu, gagang palu warna orange, beberapa pecahan alat pengaman ATM, DVD Room Atm, dan exit sarter yg ditemukan di jarak 1 km dari lokasi ATM BNI SPBU Soka. Uang hasil kejahatan sebesar Rp 2.000.000,-, satu unit sepeda motor Honda Beat warna Putih Biru tahun 2016 dengan Nopol F 6929 DQ, helm warna hitam, kaos pelaku warna abu – abu dan celana Jean warna biru.

Baca Juga:  Tingkatkan Program Pembinaan, Kepala Rutan Salatiga Temui Sekretaris Daerah

Dari aksi pelaku, provider ATM BNI mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah atas uang yang berhasil diambil dan kerusakan dua unit mesin ATM. Kedua pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dikenakan pasal 363 KUHAP Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

“Mereka (pelaku, red) kami kenakan pasal 363 KUHAP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ungkap AKP Achmad Sugeng. (Agus S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!