Azis selaku pemilik Villa Intara menjelaskan duduk permasalahan dengan warga

Salatiga, beritaglobal.net – Telah dimuat dalam pemberitaan sebelumnya tentang aksi damai warga Dusun Karang Nongko meminta pembongkaran Villa Intara di Dusun Karang Nongko RT 02 RW 05, Desa Gedangan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, diduga tidak memiliki berizin dari Pemerintah Kabupaten Semarang, Jumat (30/3) siang kemarin.

Baca Juga:  Pembangunan Desa Terancam Mandek! Agus Cahyono Minta Pemprov Jatim Turun Tangan Lewat APBD 2027

Azis selaku pemilik lahan dan Villa Intara membeberkan status tanah telah di pecah menjadi beberapa kepemilikan, dan salah satu di antaranya masih atas nama dirinya, ke beritaglobal.net, Sabtu (31/3).

“Begini mas, tanah itu sudah pecah menjadi milik beberapa orang karena dulu belinya bareng – bareng, dan telah dipecah menjadi beberapa sertifikat oleh notaris di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang,” jawab Azis kepada beritaglobal.net.

Baca Juga:  Mahasiswa Asal Papua Meninggal Dunia Ditempat Usai Terlindas Truk Elpiji di Bergas Kabupaten Semarang, Ini Jelasnya 

Dirinya juga menyebutkan bahwa izin prisip terkait status tanah dari tanah pertanian menjadi tanah pemukiman sudah ada rekomendasi dari BPN Kabupaten Semarang, sementara izin mendirikan bangunan (IMB) masih dalam proses pengajuan.

Baca Juga:  Hangatnya Kebersamaan Ramadan, Mandamusku Gelar Santunan Yatim dan Pengajian di Undaan Kudus 

Azis menegaskan bahwa perubahan status tanah sudah sepenuhnya wewenang BPN Kabupaten Semarang karena pejabat BPN yang tau ketentuannya. Dirinya hanya berinvestasi terkait dirinya hanya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Agus S)