Ratusan Buruh Berunjuk Rasa, Menuntut UMK Kota Semarang Tahun 2018 Sebesar Rp 2,7 Juta per Bulan

Semarang, beritaglobal.net – Demi mencapai penghidupan yang lebih baik dan layak, berbagai upaya di lakukan.

Ratusan buruh tergabung dalam berbagai serikat pekerja, menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Berlian Kantor DPRD Jawa Tengah, Senin (20/11/2017).
Tergabung dalam FSPMI, KSPN, KAHUTINDO, FARKES, Persatuan Pekerja Metal Semarang, ratusan buruh dari Kota Semarang, Kabupaten Semarang dan Kota dan Kabupaten sekitar Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah, menyerukan pengawalan penetapan upah tahun 2018. Mereka menuntut untuk penetapan upah minimum kota dan kabupaten di seluruh wilayah Jawa Tengah di atas nominal Rp 2,5 juta.

Baca Juga:  Patroli Rutin Ungkap Kejahatan: Polsek Kenjeran Tangkap Tangan Pelaku Perampasan Kalung di Surabaya

Persatuan buruh Kota Semarang melalui koordinator Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kurniawan Dwi Prasetyo, mengatakan, “hari ini perwakilan ratusan buruh menuntut Upah Minimum Kota (UMK) Semarang Rp 2,7 juta. Untuk kota dan kabupaten di sekitar Kota Semarang diharapkan tidak jauh dari UMK Kota Semarang, seperti Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak dan lainnya,” ujar Gunawan.

Baca Juga:  14 Pemotor Kena Tilang dalam Patroli Malam Polres Salatiga, Terus Berupaya Cegah Penggunaan Knalpot Brong. Ini Pesan Kapolres Salatiga

Gieanto (40 tahun), koordinator FSPMI dalam orasinya, menyerukan persatuan seluruh pekerja di Provinsi Jawa Tengah, untuk mengawal penetapan upah minum yang layak.

Seorang buruh dari salah satu perusahaan di Kabupaten Semarang, Iffany (38 tahun), kepada beritaglobal.net mengatakan, “saya sangat senang apabila UMK tahun 2018 bisa diatas Rp 2,5 juta per bulan,” harapnya.

Baca Juga:  Polda Jatim Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional FP, Sita 84 Kg Sabu dan 2.100 Butir Ekstasi

Sampai berita ini diturunkan, belum ada titik temu dalam penetepan upah minimum tahun 2018 antara perwakilan Pemprov dan perwakilan serikat pekerja. (Kontributor Semarang – Kris)

Editor: Agus Subekti