Laporan: Tambah Santosa

KUDUS | SUARAGLOBAL.COM – Dendam dan sakit hati yang dipendam akhirnya berubah menjadi aksi kriminal berbahaya. Dua pria asal Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, nekat membakar rumah seorang warga di Desa Sambung, Kecamatan Undaan, menggunakan bom molotov rakitan. Berkat kerja cepat jajaran Satreskrim Polres Kudus, kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kasus yang sempat menggemparkan warga tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres Kudus, Selasa (30/6/2026). Konferensi pers dipimpin Wakapolres Kudus Kompol Rendi Johan Prasetya didampingi Kasatreskrim AKP Heppy Nawang Kuncoro serta Kasi Humas AKP Kudmanto.

Dalam keterangannya, Kompol Rendi Johan Prasetya mengungkapkan bahwa aksi pembakaran terjadi pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban bersama keluarganya sedang terlelap tidur hingga dikejutkan suara kaca pecah yang disusul ledakan dari bagian depan rumah.

“Korban langsung terbangun dan keluar kamar bersama istrinya. Saat itu ruang tamu rumah sudah dilalap api. Korban bersama keluarga berusaha memadamkan kobaran api sambil menyelamatkan barang-barang berharga yang masih bisa diselamatkan,” jelas Kompol Rendi.

Baca Juga:  Korve Kalimas Jadi Simbol Kolaborasi, Surya Sembada Ambil Peran Jaga Sungai Surabaya

Beruntung, api berhasil dipadamkan sebelum meluas ke seluruh bangunan. Namun, kerusakan pada bagian rumah tidak dapat dihindari.

Saat melakukan pemeriksaan usai kebakaran, korban menemukan pecahan botol minuman keras yang masih mengeluarkan aroma bensin. Pada botol tersebut juga terdapat sumbu dari kain yang sebagian telah terbakar.

Temuan itu langsung menguatkan dugaan bahwa kebakaran bukan disebabkan korsleting listrik ataupun kecelakaan, melainkan merupakan aksi pembakaran yang telah direncanakan.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Undaan. Laporan itu segera ditindaklanjuti dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan sejumlah saksi, hingga melakukan penyelidikan secara intensif bersama Satreskrim Polres Kudus.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan selama beberapa pekan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga sebagai pelaku.

Baca Juga:  Kurban Kolektif, Surabaya Kolektif: Eri Cahyadi Serukan Solidaritas Sosial di Hari Raya Idul Adha

Keduanya diketahui berinisial ST (40) dan HS (36), warga Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.

Pada 12 Juni 2026, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat diperiksa penyidik, keduanya mengakui perbuatannya.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan motif pelaku adalah sakit hati dan dendam terhadap korban. Karena emosi tersebut, mereka nekat membuat alat pembakar berupa botol berisi bahan bakar yang kemudian dilemparkan ke dalam rumah korban,” terang Kompol Rendi.

Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat yang dipakai menuju lokasi kejadian, pecahan botol yang dijadikan bom molotov, satu buah korek api, serta satu jaket warna hitam yang dikenakan pelaku ketika melakukan pembakaran.

Seluruh barang bukti kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Atas aksi berbahaya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembakaran yang membahayakan keselamatan orang maupun barang.

Baca Juga:  Melawan Keterisolasian Digital, PLN Icon Plus dan Pemprov Jateng Luncurkan Program Internet untuk Desa Blankspot

Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan tegas mengingat tindakan pelaku berpotensi menghilangkan nyawa penghuni rumah apabila api tidak segera dipadamkan.

Menutup konferensi pers, Kompol Rendi Johan Prasetya menegaskan komitmen Polres Kudus dalam memberantas segala bentuk tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan cara melawan hukum.

“Jangan pernah menyelesaikan persoalan pribadi dengan tindakan yang melanggar hukum. Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan melalui jalur yang benar sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan menindak tegas siapa pun yang membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas Kompol Rendi.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Satreskrim Polres Kudus dalam mengusut tuntas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat sekaligus memberikan rasa aman bagi warga Kabupaten Kudus. (*)