Bukan Monumen Mobil Ringsek Biasa!!

Peresmian Monumen Laka Lantas di Krincing Magelang

Magelang, BeritaGlobal.net – Monumen dibangun sebagai tanda pengingat pada sebuah peristiwa, pada hari ini Sabtu, 30 September 2017 telah berdiri sebuah Monumen Kecelakaan Lalu Lintas di tepi jalur jalan Sekrincing Secang menuju ke kota Magelang.

Diresmikan oleh Kapolres Magelang, pembangunan tersebut diprakarsai bersama antara Satuan Lalulintas Polres Magelang, Dinas Pekerjaan Umum serta Dinas Perhubungan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang.

Sebuah mobil dan sebuah sepeda motor ringsek, di tanam diatas tugu beton. Bukan menakut – nakuti pengendara, tetapi monumen ini dapat mengingatkan kita semua tentang keselamatan jalan raya.  Selain monumen, Satuan Laka Lantas Polres Magelang bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum, memasang speed trap di beberapa jalur rawan kecelakaan lalu lintas di sepanjang jalur Semarang – Magelang – Yogyakarta.

Baca Juga:  Rutan Salatiga Raih Penghargaan Stand Terbaik di Salatiga Festival Bisnis dan Bazaar UMKM 2024, Tampilkan Kreativitas WBP sebagai Modal Masa Depan

Kapolres Magelang, AKBP Hindarsono, SH. S.I.K. M.Hum mengungkapkan, “Dibangun serta diresmikannya monumen  ini bertujuan untuk  mengingatkan kepada para pengendara kendaraan bermotor agar lebih berhati – hati saat dijalan raya, kedepan monumen – monumen seperti ini perlu dibangun di beberapa tempat yang rawan lakalantas,” terangnya.

Baca Juga:  IPTU Sapti Rahayu Raih 4 Medali di SMAC III 2024: Mengharumkan Nama Polres Salatiga di Ajang Internasional

Ditambahkan lagi dalam harapannya, “Setelah hari ini, diresmikannya Monumen ini, harus kita jaga bersama-sama dengan penuh komitmen, saya berharap di wilayah Kabupaten Magelang menjadi salah satu contoh zero insiden kecelakaan, serta perlu menambah sosialisasi berlalulintas.  Khususnya kepada  generasi muda seperti anak-anak yang masih bersekolah di tingkat SMP maupun SMA, juga perlu disadari akan dampak dari kecelakaan lalu lintas, bahwa semasa dalam menempuh pendidikan apabila sampai mengalami kecelakaan yang berimbas pada kecacatan maka akan memutus limapuluh persen cita cita dan harapanya,  serta himbauan kami dari pihak kepolisian agar para pengguna jalan selalu mematuhi aturan dan tertib berlalu lintas,” tandas Kapolres. (Ady Prasetyo)

Editor: Agus S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!