Diduga Lakukan Kecurangan SPBU Di Bogor Disegel Oleh Kemendag dan Bareskrim, Ini Jelasnya 

BOGOR | SUARAGLOBAL.COM – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Alternatif Sentul, Sukaraja, Bogor, disegel oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Penyegelan dilakukan setelah ditemukan dugaan praktik kecurangan takaran bahan bakar minyak (BBM) yang merugikan konsumen dan berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi hingga miliaran rupiah.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa penyelidikan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengurangan volume BBM yang diterima konsumen. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Polri, Kemendag, dan pemerintah daerah melakukan investigasi mendalam di lokasi.

Baca Juga:  Ngopeni, Nglakoni Jawa Tengah”: Retret Kepemimpinan Manunggal Jadi Wadah Sinergi Pemimpin Daerah, Nina Agustin Ikut Ambil Peran

Modus Kecurangan Terungkap

Menurut Budi, pemilik SPBU menggunakan perangkat elektronik yang dipasang di sistem pompa ukur BBM. Alat ini secara otomatis mengurangi volume bahan bakar yang keluar hingga 4 persen tanpa terdeteksi oleh konsumen. “Setiap 20 liter bensin, konsumen kehilangan sekitar 750 mililiter tanpa mereka sadari,” ungkapnya dalam konferensi pers di lokasi kejadian, Rabu (19/3/2025).

Dampak dari praktik kecurangan ini tidak hanya merugikan konsumen dalam setiap transaksi, tetapi juga mengakibatkan kerugian ekonomi yang sangat besar. Dalam kurun waktu satu tahun, total kerugian yang diderita konsumen diperkirakan mencapai Rp 3,4 miliar.

Baca Juga:  Penyerahan Penghargaan dan Bantuan Oleh Pj. Bupati Bangkalan di Acara Penutupan Masa Jabatan

Penyegelan dan Proses Hukum

Sebagai langkah tegas, SPBU tersebut langsung disegel dan tidak diperbolehkan beroperasi hingga proses hukum selesai. “SPBU ini kita sita dan tidak bisa beroperasi lagi. Selanjutnya, kasus ini akan ditangani lebih lanjut oleh Polri,” tegas Budi.

Pemerintah juga memastikan bahwa pengusaha yang terbukti melakukan kecurangan akan dikenakan sanksi berat. Praktik ini melanggar Undang-Undang Meteorologi Ilegal serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Sanksi yang dapat dijatuhkan mencakup denda besar hingga pencabutan izin usaha secara permanen.

Baca Juga:  Psikopat Narsistik di Balik Mutilasi Koper Merah: Hasil Tes Forensik Ungkap Profil Keji Pelaku

Peringatan bagi Pengusaha SPBU

Menteri Perdagangan mengingatkan seluruh pengusaha SPBU di Indonesia agar menjalankan bisnisnya secara jujur dan tidak melakukan praktik curang demi keuntungan sesaat. “Pemerintah akan menindak tegas setiap pelanggaran dalam distribusi BBM. Jangan coba-coba bermain dengan kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada saat mengisi bahan bakar serta mendorong pengawasan lebih ketat terhadap praktik penjualan BBM di seluruh Indonesia. (Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!