Misteri Tabrak Lari di Salatiga Terkuak: Pelaku Tertangkap di Bengkel Cat Mobil Tengaran
Laporan: Wahyu Widodo
SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM — Misteri kasus tabrak lari yang sempat menggemparkan warga Kota Salatiga akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Salatiga meringkus pelaku tabrak lari yang menyebabkan korban jiwa dalam kecelakaan maut di Jalan Hasanudin, Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo.
Pelaku diketahui bernama Dimas Aditya, 21 tahun, warga Dusun Klopo, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Ia ditangkap petugas pada Sabtu (19/4/2025), tepat sepekan setelah insiden terjadi. Penangkapan berlangsung di sebuah bengkel cat mobil yang terletak di wilayah Tengaran, Kabupaten Semarang.
Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Darmin, menjelaskan bahwa proses penangkapan pelaku merupakan hasil kerja keras tim yang melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Tim Satlantas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan dari para saksi, serta memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang ada di sekitar lokasi kejadian.
“Dari hasil analisis, petugas menemukan indikasi adanya kendaraan dengan nomor polisi tidak dikenal yang melintas ke arah timur Kota Salatiga. Dari ciri-ciri kendaraan yang berhasil dikumpulkan, petugas Gakkum Satlantas Salatiga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku di sebuah bengkel cat mobil di Tengaran,” terang AKP Darmin dalam keterangan pers pada Sabtu (19/4/2025).
Kini, Dimas telah diamankan di Kantor Satlantas Polres Salatiga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Kecelakaan tragis itu sendiri terjadi pada Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, tepat di depan Hotel D’Emerick, Jalan Hasanudin, Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga. Dalam insiden tersebut, seorang pengendara motor tewas di tempat akibat tabrakan keras yang kemudian pelakunya langsung melarikan diri.
Pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, antara lain satu unit kendaraan Suzuki pikap dengan pelat nomor H 8616 IC beserta STNK, serta sepeda motor Yamaha Jupiter MX bernomor polisi H-4595-RB berikut dokumen kendaraan resminya.
Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tim Gakkum Satlantas dalam membongkar kasus ini yang sempat menjadi teka-teki.
“Terduga pelaku saat ini sedang menjalani penyidikan guna mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan. Ia dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp12 juta,” jelas AKBP Veronica.
Proses hukum atas kasus ini kini terus berjalan di bawah pengawasan Polres Salatiga, sementara keluarga korban masih menanti keadilan atas kehilangan yang mereka alami. (*)
Tinggalkan Balasan