Sabu Hampir Sekilo Gagal Edar: Pasutri Otaki Peredaran, Anak Buah Dapat Upah Rp250 Ribu

Laporan: Ninis Indrawati

KEDIRI | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Resor Kediri melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mencetak keberhasilan gemilang dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 913,66 gram, nyaris menyentuh angka satu kilogram. Tiga orang berhasil diamankan dalam operasi ini, termasuk sepasang suami istri yang diduga menjadi otak dari jaringan peredaran barang haram tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (22/4/2025), Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di wilayah Pare. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Buser Satresnarkoba.

Baca Juga:  HMAS Adelaide Sandar di Banyuwangi: Persiapan Latihan Puncak Keris Woomera 2024 dengan 1300 Pasukan Gabungan

“Pada 14 April 2025, tim kami berhasil menangkap pelaku pertama, MIM alias Kacung (23), di rumahnya yang berada di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare. Dari penangkapan itu, kami mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 913,66 gram,” terang AKBP Bimo.

Interogasi terhadap MIM membuka fakta baru. Pemuda itu mengaku hanya sebagai pengedar kecil yang menerima upah sebesar Rp250 ribu untuk setiap pengiriman. Ia mengaku mendapatkan barang dari seorang perempuan berinisial KA alias Olip (31), yang kemudian ditangkap di tempat kosnya di kawasan Kampung Inggris, Pare.

Baca Juga:  Muh Haris Siap Kawal Lintas Sektor: Indonesia di Ambang Sejarah, Saatnya Menjadi Menjadi Pemimpin Dunia Energi Panas Bumi 2029

KA ternyata bukan pemain tunggal. Ia berperan dalam jaringan ini bersama suaminya, AHK alias Amek (31), yang saat ini sedang mendekam di balik jeruji atas kasus narkoba sebelumnya. Meski sedang menjalani hukuman, AHK disebut-sebut tetap aktif mengendalikan peredaran sabu dari dalam tahanan.

“Pasangan suami istri ini diduga berperan penting dalam distribusi. KA menyediakan tempat dan mengarahkan peredaran barang, sementara AHK menjadi pengendali utama dari balik sel,” lanjut Kapolres.

Baca Juga:  Gempur Kriminalitas! Polres Blitar Ungkap Jaringan Narkoba dan Miras Ilegal

Dalam penggerebekan tersebut, selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung seperti timbangan digital dan alat pengemas. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami asal-usul sabu tersebut serta jaringan yang lebih luas yang mungkin terkait.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini, termasuk bagaimana AHK bisa mengatur peredaran dari dalam penjara. Ini menjadi perhatian serius,” pungkas AKBP Bimo.

Ketiga pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!