Kurir Ojek Online dan 48 Paket Sabu: Pengungkapan Jaringan Ranjauan di Sidoarjo

Laporan: Iswahyudi Artya

SIDOARJO | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Sebanyak 48 paket sabu-sabu dengan total berat sekitar 107,136 gram berhasil diamankan dari tangan seorang pria berinisial N (31), yang sehari-harinya berprofesi sebagai pengemudi ojek online. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis sore, 3 April 2025, di kawasan Jl. Raya Lingkar Timur, tepatnya di depan sebuah rumah kosong di Kecamatan Sidoarjo.

Tersangka N tidak berkutik ketika petugas melakukan penggeledahan dan menemukan puluhan paket sabu siap edar yang disimpan rapi dalam tas kecil miliknya. Barang haram tersebut dipaketkan dalam ukuran bervariasi dan diduga siap untuk didistribusikan ke sejumlah wilayah di Jawa Timur.

Baca Juga:  Apresiasi Toga dan Tomas: Dedikasi Polri-TNI Jaga Kondusivitas Nataru di Salatiga

Dari lokasi penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar, tiga timbangan elektrik, puluhan potongan lakban dan plastik klip kosong, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa tersangka N hanyalah seorang kurir. Ia mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial R, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk mengambil sabu dari lokasi yang telah ditentukan (sistem ranjauan) di wilayah Bangkalan, Madura. Setelah sabu diambil, N bertugas mengemas ulang dan mengantarkan barang tersebut ke pemesan sesuai petunjuk dari R.

Baca Juga:  Polres Pacitan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster, Dua Kurir Diamankan 

“Pelaku sudah melakukannya lebih dari 10 kali selama tujuh bulan terakhir. Untuk setiap pengiriman, ia mendapat bayaran sebesar Rp4 juta,” ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya kepada awak media, (24/0425).

Kini, tersangka mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal tersebut mengatur sanksi tegas bagi pelaku peredaran narkotika dalam jumlah besar, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga:  Satsamapta Polres Nganjuk Gelar Patroli Humanis dan Aksi Sosial di Hari Jumat

Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna membongkar jaringan di balik peredaran sabu ini. Kasus ini sekaligus menjadi alarm bahaya bahwa peredaran narkoba dengan modus ranjauan masih marak terjadi dan melibatkan kurir-kurir yang tampak tak mencurigakan di permukaan.

“Ini bentuk keseriusan kami dalam memutus mata rantai narkotika di Jawa Timur. Kami juga imbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup Kasatresnarkoba. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!