Salon Jadi Markas Sabu, Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar di Bandar Huluan

Laporan: S Hadi Purba

SIMALUNGUN | SUARAGLOBAL.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 14.45 WIB, petugas Sat Narkoba berhasil mengungkap kasus narkoba di Pasar II Bahapal, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berfungsi sebagai salon di lokasi pasar tersebut.

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan seorang pria bernama Suwandi alias Wawan (31 tahun) yang berada di dalam rumah. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:

Baca Juga:  Kades di Kudus Terseret Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Polres Bongkar Kerugian Negara Rp571 Juta

16 bungkus plastik klip sedang berisi diduga sabu dengan total bruto 5,88 gram, 1 unit handphone merek Vivo warna hitam, 1 bal plastik klip kecil, 1 buah timbangan digital, 1 buah bong plastik, 1 buah dompet, 2 buah sekop kecil berbahan plastik, 1 tas sandang warna coklat, dan uang tunai sebesar Rp 334.000,-.

Dari hasil interogasi awal, Suwandi mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang dikenal dengan nama Bago. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah seorang pria lain bernama Aribuang alias Ari, yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan. Namun sayang, saat dilakukan penggerebekan lanjutan, Aribuang berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.

Baca Juga:  2.500 Jatimers Padati Halal Bihalal Akbar: Momen Sinergi dan Optimisme Ekonomi Jawa Timur

Suwandi alias Wawan bersama seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Markas Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Keberhasilan ini mempertegas komitmen Polres Simalungun dalam memberantas jaringan peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan bahwa Polri tidak akan pernah memberikan ruang bagi peredaran narkoba.

“Polri berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar AKP Verry Purba. “Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam upaya memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.”

AKP Verry Purba juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli rutin dan razia di lokasi-lokasi yang rawan peredaran narkoba, demi menekan angka penyalahgunaan dan peredaran barang haram tersebut.

Baca Juga:  Festival Ramadhan RSUD dr. Iskak: Merdu Lantunan Tilawah, Kreativitas Kaligrafi, dan Keakraban Nakes

Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak kepolisian. Kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian dinilai sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

“Dengan informasi akurat dari masyarakat, kami bisa lebih cepat mengungkap kasus-kasus narkoba dan mencegah kerusakan sosial yang lebih luas akibat peredaran barang haram ini,” pungkas AKP Verry Purba, (25/04/25).

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Simalungun berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba serta mempersempit ruang gerak jaringan pengedar di wilayah hukumnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!