Mayday Berujung Ricuh: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Anarko Perusuh di Semarang
Laporan: Wahyu Widodo
SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang menetapkan enam orang dari kelompok anarko sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa peringatan Hari Buruh Internasional (Mayday) yang berujung ricuh di Kota Semarang pada Kamis (1/5/25).
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi, didampingi Kasat Reskrim AKBP Andika Dharma Sena, mengungkapkan penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup serta terpenuhinya unsur pidana. Dari total 14 orang yang sempat diamankan, enam di antaranya dipastikan menjadi tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 214 KUHP subsider Pasal 170 KUHP, yakni melawan aparat saat bertugas dan melakukan pengrusakan fasilitas umum secara bersama-sama.
“Ada enam orang kita tetapkan sebagai tersangka. Semuanya memenuhi dua alat bukti, dan unsurnya memenuhi dalam pelanggaran Pasal 214 sub 170 KUHP. Mereka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari menyusun rencana kericuhan, mengenakan atribut hitam, merusak fasilitas umum, melempari petugas dengan batu, kayu, dan benda lain, hingga aksi yang membahayakan serta melukai petugas,” jelas Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (4/5/25).
Menurut Syahduddi, para tersangka diketahui merupakan bagian dari kelompok anarko, yang teridentifikasi dari grup WhatsApp bertuliskan “anarko” yang mereka gunakan untuk berkoordinasi. Polisi kini masih mendalami aktivitas anggota grup tersebut dan berfokus pada penelusuran aktor intelektual yang diduga menjadi penggerak dan provokator dalam aksi rusuh tersebut.
“Kami pastikan akan terus mencari dan memburu keberadaan kelompok anarko di Semarang, berdasarkan bukti dan informasi yang sudah kami miliki. Ini semua demi memastikan Kota Semarang tetap aman, kondusif, dan bebas dari aksi anarkis maupun kriminal,” tegas Syahduddi.
Diketahui sebelumnya, aksi Mayday di Semarang awalnya berjalan tertib. Sejumlah serikat buruh melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah dan DPRD Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Semarang. Namun, situasi mulai memanas ketika kelompok massa berpakaian serba hitam, yang diduga kuat kelompok anarko, turun ke jalan. Mereka melakukan pembakaran, pengrusakan fasilitas umum, serta menyerang petugas keamanan. Massa bahkan merusak pagar, fasilitas taman, dan benda-benda umum lain untuk dijadikan alat menyerang polisi. Akibat kericuhan ini, selain kerugian materi, tiga anggota polisi dilaporkan mengalami luka-luka.
Melihat eskalasi yang meningkat, aparat kepolisian akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur berupa penguraian dan pendorongan massa untuk mencegah situasi semakin memburuk. Menjelang batas waktu unjuk rasa pukul 17.45 WIB, kondisi mulai berangsur pulih, arus lalu lintas dinormalkan, dan aktivitas masyarakat kembali berjalan seperti biasa.
“Setelah dilakukan tindakan kepolisian secara terukur, situasi di sepanjang Jalan Kantor Gubernur berangsung normal dan kondusif,” tutup Syahduddi. (*)
Tinggalkan Balasan