Dendam yang Membutakan: Remaja di Kroya Serang Teman Sendiri dengan Golok

Laporan: Rusmono

CILACAP | SUARAGLOBAL.COM – Unit Reserse Kriminal Polsek Kroya, Polresta Cilacap, berhasil mengamankan seorang remaja berinisial ALZ (15), pelaku kekerasan terhadap anak yang terjadi di Desa Pucung Lor, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, pada Senin siang, 12 Mei 2025. Ironisnya, pelaku dan korban diketahui masih berstatus pelajar serta memiliki hubungan pertemanan sebelum kejadian.

Peristiwa kekerasan ini terjadi sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, korban berinisial FAP (13), pelajar Madrasah Ibtidaiyah di wilayah Kroya, sedang dalam perjalanan pulang dari warung dengan mengendarai sepeda ontel. Dari arah berlawanan, pelaku ALZ datang menggunakan sepeda motor dan secara tiba-tiba menabrakkan kendaraannya ke arah korban. Akibatnya, korban terjatuh ke dalam selokan di pinggir jalan.

Baca Juga:  Polres Sampang Tindak Tegas Arena Sabung Ayam di Kedundung, Wujud Nyata Komitmen Berantas Perjudian

Namun aksi kekerasan tidak berhenti di situ. Pelaku yang telah membawa senjata tajam jenis golok dengan kondisi mata tumpul, langsung menyabetkan senjata tersebut ke arah korban. Dalam proses penyerangan, golok yang digunakan terlepas dari gagangnya, namun pelaku terus menyerang korban dengan gagang dan sarung golok berbahan kayu.

Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka sayat pada lengan kiri, lecet di kaki kanan, serta memar pada lengan kiri akibat hantaman dari bagian golok yang digunakan oleh pelaku.

Warga sekitar yang melihat kejadian segera melerai dan mengamankan pelaku. Perangkat desa setempat pun langsung melaporkan insiden ini ke pihak Polsek Kroya. Kanit Reskrim IPDA Daryoko, S.H., M.H., bersama tim langsung terjun ke lokasi kejadian, mengamankan pelaku serta barang bukti yang digunakan dalam penyerangan.

Baca Juga:  Santri Dilibatkan dalam Edukasi Lalu Lintas, Polres Blitar Gelar Road Safety di Gandusari

Dalam penyelidikan awal, diketahui bahwa motif utama pelaku adalah dendam pribadi. ALZ mengaku tersinggung dengan ucapan korban beberapa waktu sebelumnya. Padahal, hubungan keduanya dikenal cukup dekat sebagai teman bermain di lingkungan desa.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda ontel milik korban, sepeda motor milik pelaku, serta gagang dan sarung golok kayu yang menjadi alat serangan.

Saat ini, pelaku yang masih berstatus di bawah umur telah diamankan di Polsek Kroya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Penyidik telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Baca Juga:  TNI-Polri Sampang Intensifkan Patroli Jelang Pilkada Serentak 2024

Kepolisian Sektor Kroya mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan pendidik, untuk meningkatkan pengawasan terhadap perilaku dan pergaulan anak-anak. Peran aktif keluarga dan sekolah dinilai sangat penting dalam mencegah konflik sepele yang bisa berujung kekerasan.

Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pengaduan atau bantuan kepolisian, dapat menghubungi Polsek Kroya melalui nomor HP 081217788152 atau mengakses layanan bebas pulsa di Call Center 110 Polresta Cilacap. Polsek Kroya menegaskan komitmennya untuk melayani masyarakat selama 24 jam penuh. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!